Berita Bekasi Nomor Satu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Dibekuk

BARANG BUKTI : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti (bb) hasil kejahatan narkoba jenis ekstasi dan sabu, di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba jaringan internasional, saat akan mengirim barang ke Jakarta. Ketiga pelaku, yakni Irhan Tanjung (32), Ade Irawan (25), dan Muhamad Bano Satria (26).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mendapatkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 4911 butir, dan sabu seberat 60 gram.

Barang haram tersebut disita dari tiga tempat yang berbeda, pertama di area parkir Bebek Kaleyo, di Jalan Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, dengan barang bukti (bb) 4411 butir ekstasi. Kedua, di area parkir Rumah Sakit Husada, Jalan Raya Mangga Besar, Kota Jakarta Pusat, dengan bb 500 butir ekstasi.

Kemudian, lokasi yang ketiga, di rumah yang beralamat di Jalan Bojong Megah, Kelurahan Bojong, Rawalumbu, Kecamatan

Rawalumbu. Kota Bekasi, dengan bb 60 gram sabu.

“Tersangkanya ada tiga orang, Irhan Tanjung, Ade Irawan, dan Muhamad Bano Satria,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (23/8).

Kata dia, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri, yaitu negara Kongo, Belgia, Jerman dengan menggunakan modus pengiriman paket. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta, adanya tiga resi paket pengiriman.

Dari hasil pemantaun, bahwa dua paket pengiriman diduga berisi sabu, tertahan di Bea Cukai negara Jerman, dan satu paket pengiriman berhasil lolos ke Indonesia. Selanjutnya, dilakukan control delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif.

Kemudian, ada info bahwa pengiriman ulang paket ke daerah Grand Wisata Bekasi, dan diduga oleh penerima (pengendali), sehingga tetap dilakukan pemantauan oleh anggota Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Akhirnya, dengan teknik contol delivery, berhasil diamankan satu orang yang kemudian diketahui bernama Irhan Tanjung, pada saat menerima paket tersebut.

Dari hasil interogasi, komunikasi dan petunjuk yang diduga pengendali bahwa paket tersebut adalah ekstasi, dan selanjutnya dibawa ke daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Pada Kamis (28/7), tersangka Irhan Tanjung, mendapat petunjuk dari pengendali, untuk mengantarkan paket ekstasi sebanyak 500 butir, sehingga dilakukan control delivery, selanjutnya berhasil mengamankan Ade Irawan (25), di parkiran RS Husada, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, dilakukan pengembangan,diduga pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang mana diduga tersangka berinisial SHY (WNA) dan RP, AH.

“Penangkapan narkoba jenis ekstasi ini, dilakukan bekerjasama dengan Bea Cukai, melalui control delivery, dan ini asli barang datang dari luar negeri, masuk ke Indonesia, dikirim ke Grand Wisata, lalu diedarkan di Jakarta,” terang Gidion.

Sementara untuk penangkapan pelaku Muhamad Bano Satria (26), berawal pada Sabtu (13/8) pukul 02.00 WIB. Pada saat melaksanakan observasi, Unit III Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku di wilayah Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kemudian, anggota Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan, setelah dilakukan analisis terhadap informasi tersebut, dan diyakini kebenarannya, kemudian pada hari Sabtu(13/8), sekitar pukul 07.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah yang beralamat di Jalan Bojong Megah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berhasil didapatkan 60 gram sabu.

“Penangkapan kedua adalah narkoba jenis sabu, dengan tersangka Muhammad Bano Satria, kedapatan membawa 60 gram sabu. Jadi, kami berhasil mengamankan ekstasi 4911 butir dan sabu 60 gram. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 3.000.000.000,” ucap Gidion.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, narkoba tersebut ada tiga pengiriman, pertama sabu 10 kg, kedua 10 kg, dan terakhir ekstasi lima ribu butir. Para pelaku diminta menyerahkan ke tempat hiburan yang ada di Jakarta. Sayangnya penerima di tempat hiburan tidak berhasil tertangkap.

“Ini jaringan internasional, karena barang ini dari Kongo, Belgia, dan Jerman. Jadi, mereka itu sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan dapat upah Rp 15 juta sekali ngirim barang,” tutur Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara enam sampai 20 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin