Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Ribu Warga Bekasi ‘Puasa’ Nonton TV

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sedikitnya 71 ribu warga Bekasi bakal tidak bisa lagi menikmati siaran televisi (TV) di rumah mereka. Kondisi tersebut tak terelakan seiring rencana pemerintah menghentikan siaran televisi analog dalam waktu dekat. Siaran televisi hanya akan tersedia dalam bentuk digital dengan alat bantu Set Top Box (STB).

Sesuai tahapan, Analog Switch Off (ASO) tahap dua akan dimulai tanggal 25 Agustus 2022, tinggal hitungan jam. Namun, informasi yang didapat oleh Radar Bekasi, belum ada warga tidak mampu yang mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Bukan hanya di Bekasi, ini juga terjadi di daerah lain.

Penelusuran Radar Bekasi di laman k-cloud.kominfo.go.id, Kota dan Kabupaten Bekasi belum masuk dalam daftar STB yang diberikan oleh pemerintah maupun lembaga penyiaran. Sedangkan di Jawa Barat, ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam daftar, seperti Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, dan lainnya.

Analog Switch Off (ASO) tahap dua menjangkau 101 kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Jabodetabek dan beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Masyarakat perlu menyiapkan STB atau membeli TV digital agar tetap bisa menikmati siaran TV favorit mereka setelah TV analog benar-benar ‘disuntik mati’.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mempersiapkan migrasi TV Digital ini, langkah awal yang telah dilakukan adalah memvalidasi data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah melalui proses validasi dan disetorkan kepada pemerintah pusat, Kota Bekasi mendapat jatah puluhan ribu STB gratis dari Kemkominfo.

“Kota Bekasi mendapatkan total 30.305 STB gratis untuk keluarga tidak mampu,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto.

Data ini kata Hudi, hasil dari verifikasi langsung aparatur di lingkungan masyarakat, menyesuaikan kondisi riil masyarakat sesuai dengan kriteria penerima STB gratis.

Terkait dengan kepastian migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital yang akan berjalan di Kota Bekasi, Hudi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kita menunggu informasi resmi dari Kominfo terkait dengan ASO ini,” tambahnya.

Bukan hanya Kota Bekasi yang mendapat STB gratis dari pemerintah, data yang dihimpun oleh Radar Bekasi juga menunjukkan masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Bekasi akan mendapatkan STB geratis tersebut. Total ada 44.963 STB geratis yang akan diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Pemberian STB geratis kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu akses siaran televisi saat TV Analog benar-benar dihentikan. Sesuai syaratnya, mereka yang mendapatkan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong keluarga miskin, minimal satu keluarga hanya memiliki satu TV Analog, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan berlokasi di wilayah terdampak ASO.

Migrasi ke siaran TV Digital ini sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Kominfo nomor nomor 11 tahun 2021. Batas waktu migrasi ini sampai tanggal 2 November 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.

Radar Bekasi telah mencoba untuk memastikan pelaksanaan ASO tahap dua ini kepada Juru Bicara (Jubir) Kominfo, Dedy Permadi, namun belum mendapat jawaban.

Belakangan, digitalisasi siaran TV ini kabarnya dilakukan dengan skema multi tahap atau multiple ASO. Deadlinenya tetap sama di tanggal 2 November 2022, secara teknis akan menyesuaikan kesiapan tiap wilayah.

Skema ini memungkinkan tiap daerah dipadamkan siaran TV analognya tanpa menunggu urutan seperti yang telah direncanakan di awal, bagi daerah yang sudah siap.

“Keadaan di lapangan menunjukkan bahwa kita perlu melakukan adjustment terhadap proses ASO ini agar tepat sasaran dan efektif terhadap masyarakat,” kata Plt Dirjen PPI Kominfo, Ismail dalam diskusi virtual awal bulan Agustus lalu.

Untuk dinyatakan siap, ada tiga syarat yang harus dipastikan terpenuhi. Pertama, terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, di daerah tersebut telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan saluran TV analog sebagai penggantinya.

Ketiga, telah dilakukan pembagian STB bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut.

Kemeriahan warga Bekasi membeli STB secara mandiri di toko elektronik dirasakan empat bulan yang lalu, sekira bulan April. Hal ini dirasakan langsung oleh pedagang.

Namun, menjelang detik-detik penerapan ASO tahap dua, pembeli justru berkurang. Pedagang menduga masyarakat cenderung menunggu lantaran kebijakan ini secara tegas belum dipastikan kapan mulai berlaku di Bekasi.

“Kayaknya (ramai pembeli STB) sekitar empat bulan yang lalu, naik signifikan itu, kenceng,” kata salah satu pedagang peralatan elektronik di Kota Bekasi, Darmono (48).

Selain membeli STB, masyarakat juga kerap bertanya cara atau panduan pemakaian STB. Tidak lupa, ia memberikan informasi bahwa antena yang saat dimiliki warga tetap dibutuhkan bagi TV Analog yang akan menggunakan STB.

Singkat cerita, STB akan berperan menjadi konverter kata Darmono. Harga STB bervariasi, mulai dari Rp150 ribu sampai Rp250 ribu, harga tiap merk berbeda kata dia.

“Saya selalu sedianya yang ini (harga Rp210 ribu dan Rp250 ribu), saya belum nemu yang murah,” ungkapnya seraya mengeluarkan dua STB dengan merk yang berbeda.

Pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan pemadaman siaran TV Analog jika masyarakat belum siap. Pilihannya cuma dua, mempercepat distribusi STB atau menunda migrasi siaran ke TV digital.

Pendistribusian STB geratis harus segera diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Perlu kerja extra ordinary. Kalau caranya begini bisa kacau ini program ASO yang harus selesai 2 November 2022,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi.

Heru juga mengingatkan STB harus didistribusikan secara tepat, by name, by address agar benar-benar sampai pada masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima STB geratis. Penerima STB bodong dapat dicegah dengan cara memastikan nama dan alamat rumah tangga penerima dengan benar.

“Masyarakat yang merasa berhak tapi belum dapat bisa mempertanyakan ke Kominfo, dengan cara sendiri-sendiri atau beramai-ramai,” tukasnya. (Sur)