RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto, dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal. Laporan tersebut tertuang di Nomor : 002/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengakui, tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran itu sedang berproses, diawali dengan meminta keterangan pelapor dan klarifikasi perihal laporan yang diajukan itu.
Proses investigasi oleh Bawaslu ini akan dilakukan selama 7+7 hari kedepan, terhitung, sejak hari Jumat (19/8) lalu pasca laporan diterima oleh Bawaslu. Artinya, kata Ali, pihaknya masih ada waktu sekitar 10 hari kedepan untuk bisa menetapkan keputusan, apakah memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu atau UU lainnya atau tidak laporan tersebut.
“Yang jelas, setelah 10 hari kedepan ini kami sudah harus memutuskan apakah ini masuk pelanggaran atau tidak. Dan untuk putuskan itu, kami akan membuat kajian-kajian terlebih dahulu baik dari keterangan pelapor maupun terlapornya yang nanti juga akan kita undang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dari dugaan pelanggaran yang diadukan pelapor, termasuk saksi-saksi dan bukti laporan yang didapatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Huibert A. Wenas warga yang melaporkan dugaan pelanggaran dugaan kampanye diluar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah mengatakan, pria yang juga sebagai Plt Walikota Bekasi ini diduga banyak melakukan pelanggaran.
Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran ini diperolehnya ketika berkunjung ke kantor Plt Wali Kota Bekasi, pada Kamis (18/8), sesuai dengan tanggal pelaporan ke Bawaslu Kota Bekasi. Dia mengungkapkan, bahwa ketika sedang berada di ruang tunggu tamu dirinya menyaksikan seorang staff atau petugas di sana menyalakan TV layar lebar di ruangan tersebut yang ternyata menayangkan materi-materi, antaranya video berisi ajakan secara eksplisit untuk memilih Plt Wali Kota Bekasi dengan tagline “3 for 1” dengan simbol 3 jari tangan.
“Selain video itu, ada juga video lainnya yang isinya tentang kegiatan Plt Walikota sedang berolah raga atau senam bersama warga di lokasi diduga Stadion Patriot Chandrabhaga. Dari video tersebut, saya lihat di bagian pojok kiri dan kanan atas layar itu terus-menerus ditampilkan tulisan “Mas Tri” dan akun media sosial (FB, IG, Twitter dan Youtube) Mas Tri Adhianto,” ungkapnya.
“Dan saya tidak mengira tayangnya seperti itu, karena selayaknya yang ditayangkan itu adalah sebagai informasi dan/atau edukasi masyarakat tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, maka tulisan yang ditampilkan pun mestinya merupakan identitas dan media sosial Pemkot Bekasi bukan info pribadinya plt Wali Kota.”tegasnya.(mhf)