RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Tiga orang terduga pemain judi online ditangkap aparat Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi.
Ketiga pelaku diringkus saat bermain judi online di warnet Jalan Pulo Ribung RT 01/RW 21 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (24/8).
Penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Jatiasih pimpinan Iptu Haryono besarta jajaran dari Polres Metro Bekasi Kota.
Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari. Dirinya mengatakan,
Pelaku yang diamankan adalah Maulana Yusuf (25), Mangapul Sitohang (41) dan satu wanita bernama Rani Nurjanah (30) serta barang bukti,
“Seluruhnya ditangkap saat lagi main judi online slot di warnet. Barang bukti yang diamankan 3 unit komputer CPU dan layar monitor, 2 unit handphone, 2 kartu ATM Dan beberapa lembar struk transfer deposit,” kata Erna kepada awak media, Kamis (25/8).
Penangkapan judi online ini, imbuh Erna menindaklanjuti kebijakan Kapolri untuk memberantas semua jaringan perjudian online, dan konvensional di semua wilayah Indonesia.
“Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (pay)











