RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upaya mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Neneng. Alhasil, Neneng tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap izin dMeikarta.
Kasus bermula saat KPK melakukan sejumlah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.
Pada Mei 2019, Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara.
Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng tengah mengajukan permohonan PK. Perkara Neneng mengantongi nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Kamis (25/8/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus.
Kasus bermula saat Lippo Group hendak membangun kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan perizinan, perusahaan melakukan berbagai cara, termasuk menyuap pejabat Pemkab Bekasi.
KPK mengendus langkah haram tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Akhirnya sejumlah nama ditahan dan diproses ke pengadilan.
Sementara itu, salah seorang krabat Neneng yang enggan disebutkan namanya mengaku, menerima putusan tersebut,
”Jika menolak putusan tersebut, kami khawatir hukuman makin berat. Ya, terpaksa kami menerima putusan MA,” tandasnya. (mif/net)