RADARBEKASI.ID, RAWALUMBU – Sebanyak 4 orang tersangka produsen oli palsu sepeda motor dan mobil ditangkap di Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (25/8).
Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa telah terjadi pemalsuan oli bermerek di lokasi penangkapan pelaku.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera saat rilis di Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Siliwangi Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, mengungkapkan penangkapan pelaku pada Kamis 25 Agustus 2022 terjadi sekitar pukul 15.15.
“Kami mendapat informasi bahwa di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi izin yang sah. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan kegiatan yang diinformasikan masyarakat. Dari situ kita amankan 4 orang tersangka,” kata Ridha sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (29/8).
Dari ke 4 tersangka yang ditangkap, imbuh Kapolsek, satu orang sebagai pemilik usaha, yaitu tersangka Marjoni Sinambela Alias Jonin. Dia dibantu tiga karyawannya, Julianto Samuel Tumanggor alias Juni, Suhendro alias Hendro bin Samat, dan Hermanto alias Barasa.
Kapolsek mengatakan, dari hasil pengecekan tidak ada izin usahanya dan ditemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merk, kardus oli berbagai merk, segel kertas timah, tutup botol, mesin induksi dan oli yang sudah dikemas dalam botol plastik oli berbagai merk.
“Selanjutnya tersangka Jonin bersama ketiga karyawannya berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Bekasi Timur,” ucapnya.
Tersangka Jonin, imbuh Kapolsek, untuk melancarkan aksinya dirinya menyewa tiga kamar kontrakan yang berada di TKP. Kemudian, dijadikan tempat usaha produksi oli dengan menggunakan berbagai merk antara lain merk Yamahalube Matic Motor Oil untuk oli sepeda motor, Yamahalube Gear 100 untuk oli gardan sepeda motor, kemudian merk MPX 1 untuk oli sepeda motor, merk Honda E-Pro Gold untuk oli mobil, merk TMO motor oil untuk sepeda motor, merk TMO untuk oli mobil, merk Sell helix untuk mobil, merk Mesran untuk oli mobil, merk Federal untuk oli sepeda motor.
“Dimana tersangka Jonin melakukan perbuatannya dibantu tiga orang karyawannya dalam melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek menceritakan, untuk oli yang dikemas tersangka Jonin membeli oli SAE 40 dalam kemasan drum dengan harga Rp3,7 juta per drum dari semarang melalui online. Setelah sampai di TKP oli dipindahkan menggunakan pompa besi manual kedalam bak panampung lalu dimasukkan ke botol oli berbagai merk sesuai ukurannya (liter).
Setelah itu botol-botol dipasang segel kertas timah kemudian dipres menggunakan mesin induksi, setelah itu dipasang tutup botolnya, setelah itu dikemas kedalam kardus sesuai merk dan oli siap untuk dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi.
“Sementara untuk memasarkan produknya tersangka menjualnya melalui online dan didistribusikan ke luar Kota Bekasi. Atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 100 ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis,” ungkapnya. (pay)