RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sebanyak tujuh anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi tertangkap tangan diduga saat melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan A. Yani, Kota Bekasi, Kamis (25/8).
Penangkapan tersebut, diketahui dari Laporan Jaga (Lapga) yang beredar di kalangan wartawan, Senin (29/8). Dalam lapga tersebut tertulis, mohon ijin melaporkan hari ini Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 16.00 s/d 18.30 Wib, telah telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelum melakukan operasi pada pukul 16.00 WIB, dilaksanakan apel dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutirto selaku penanggung jawab Operasi Pungli Polres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, pukul 16.10 W pelaksanaan Operasi Pungli di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 7 anggota Dishub Pemkot Bekasi yang sedang melakukan Pungli terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall Metropolitan.
Ketujuh oknum Dishub Kota Bekasi yang diamankan dengan identias sebagai berikut: DZF (28), AR (26), RFS (26), RS (34), MS (42) , TK (27), AMY (30).
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi menolak berkomentar. “Maaf bang saya masih rapat. Nanti ya telepon lagi,”
Kemudian, saat Radar Bekasi mencoba menghubungi Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Mariana dan Kepala Bidang Dalops pada Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin saat dimintai komentar terhadap tujuh oknum Dishub yang ditangkap Polres, hingga saat ini belum memberikan keterangan. (pay)