RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengelolaan pasar tradisional dan sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, belum maksimal. Hal ini diakui Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat meninjau Pasar Induk Cibitung.
Kata dia, saat ini pengelolaan sampah di pasar tersebut masih menggunakan penampungan sementara. Sebab, Pasar Induk Cibitung itu baru saja digunakan.
Rencananya, lahan Pasar Induk Cibitung seluas empat hektar yang sudah di pihak ketigakan tersebut, dapat melakukan pengelolaan sampah sendiri, sehingga tidak harus dibuang ke TPA Burangkeng.
“Kalau saat ini memang masih baru, atau dalam tahap pembangunan awal. Nanti ke depan, sampah yang ada akan dikelola dengan baik. Apalagi sejumlah pedagang pasar tradisional, baik dari Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, rata-rata belanja ke Pasar Induk Cibitung). Jadi harus benar benar diperhatikan,” imbuh Dani.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Muchlis menjelaskan, pengelolaan Pasar Induk Cibitung dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 30 tahun ke depan.
Dalam pengelolaan Pasar Induk Cibitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menerima retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil kerjasama tersebut
Hanya saja, Muchlis belum mengetahui secara pasti berapa nilai PAD yang akan masuk ke kas daerah. Sebab harus dihitung terlebih dahulu.
“Jadi, memang saat ini fokus pada pembangunan serta pengelolaan sampah. Sehingga para pedagang bisa berjualan dengan nyaman. Kemudian, sampah dikelola sendiri, dan tidak dibuang ke TPA Burangkeng,” harapnya.
Ia menambahkan, pasar seluas empat hektar tersebut, bisa terbangun sebanyak tiga ribuan kios dan lapak bagi pedagang. Mulai dari sayur mayur, cabai dan buah-buahan, hingga kebutuhan pokok lainnya.
Target PAD Tak Tercapai
Selain itu, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, juga belum mampu memaksimalkan PAD dari 12 pasar tradisional yang di Kabupaten Bekasi.
“Kalau target PAD dari pasar tradisional sekitar Rp 5,5 miliar. Hanya saja, dengan kondisi saat ini, target itu belum bisa tercapai,” ujar Muchlis kepada Radar Bekasi, Senin (29/8).
Dia beralasan, dikarenakan kondisi pasar tidak ramai seperti dahulu.
“Kalau sekarang kan lebih banyak masyarakat yang belanja kebutuhan pokok secara daring (online). Sehingga berdampak terhadap omzet penjualan di pasar tradisional,” beber Muchlis.
Lanjutnya, saat ini sedang dilakukan tahap perbaikan dalam pengelolaan pasar tradisional. Salah satunya Pasar Cikarang, dimana untuk sementara proses hukum dari pihak ketiga, yakni PT Sanjaya, masih Perdata, namun ada rencana untuk direlokasi. (and)