RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilik kendaraan harus ekstra hati-hati dan jeli saat membeli oli kendaraan berbagai merek baik secara daring maupun luring. Pasalnya, belum lama ini terduga pelaku pemalsuan oli mesin berhasil diciduk jajaran Polsek Bekasi Timur.
Empat tersangka pemalsu oli kendaraan ditangkap sebelum berhasil menikmati hasil bisnis mereka. Pelaku nekat memalsukan oli berbagai merek untuk meraup keuntungan dengan modal awal senilai Rp150 juta, didapat dari orang tua di kampung.
Keempatnya, MS (28), JS (21), S (30), dan HB (24) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MS bertindak sebagai pemilik usaha, sedangkan tiga tersangka lain adalah karyawan yang bekerja membantu MS.
Dalam menjalankan bisnis melawan hukum ini, MS mengeluarkan modal Rp150 juta yang ia dapat dari orang tuanya di kampung. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli bahan baku secara online belasan drum oli kapasitas 200 liter seharga Rp3,7 juta per drum, sisa modalnya untuk melengkapi peralatan hingga kemasan botol oli berbagai merek.
“Modal awal sebanyak Rp150 juta yang MS minta atau pinjam dari orang tuanya di kampung,” kata Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya, Senin (29/8).
Oli yang sudah dibeli kemudian dikemas ke dalam botol oli berbagai merk hingga menyerupai aslinya. Dari berbagai merk Oli, khusus federal diberikan campuran warna untuk mengubah dan menyamarkan warna oli.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan tersangka terhubung dengan jaringan pemalsu oli lain. Beberapa produk sudah berhasil terjual, dipasarkan melalui media online ke wilayah Bandung, Magelang, hingga Lombok.
“Menurut pemiliknya ini baru sebulan, jadi baru akan berputar modal awal, jadi belum sempat menikmati hasil,” tambahnya.
Aktivitas MS dan kawan-kawan terungkap saat Polsek Bekasi Timur mendapat laporan warga mengenai keberadaan pabrik oli tanpa disertai izin produksi. Pihak kepolisian menyita barang bukti 11 drum oli, ratusan dus oli berbagai merk, satu pompa besi manual penyedot oli, satu mesin pres segel plastik timah, satu alat tracker, satu gulung tali plastik pengikat kardus, serta empat bungkus kertas segel timah.
Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat pasal 61 ayat 1 Juncto pasal pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau dan denda maksimal Rp2 miliar,” tukasnya. (sur).