Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye

LAPOR KE BAWASLU : Salah seorang warga Kota Bekasi melaporkan Plt Walikota Bekasi ke Bawaslu. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mendalami laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran ini diterima Bawaslu Kota Bekasi dari warga bernama Huibert A. Wenas, dengan terlapor Plt Wali Kota Bekasi, pada Kamis (18/8) lalu, dan sepakat untuk diregister dengan nomor laporan : 002/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022, guna proses lebih lanjut.

“Jadi, sebelumnya itu kan kita sudah lakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, sehingga dari hasil materi itu saat ini kita sedang jalani proses investigasi dengan mendatangi lokasi sebagaimana yang ada dilaporkan tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail.

“Dan tim kami sekarang ini sedang di lokasi untuk melakukan investigasi, dan apa hasil yang didapat nanti itu akan dijadikan materi buat kajian kami dalam rangka menetapkan putusan atas perkara tersebut. Dan kalaupun memang dari hasil kajian itu perlu untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait di lokasi yang kita lakukan, termasuk terlapor jika dibutuhkan,” terangnya.

Menurut Ali, sesuai aturan dan ketentuannya Bawaslu Kota Bekasi mempunyai waktu 7+7 hari kedepan, setelah laporan itu diterima tuk bisa menetapkan keputusan dari perkaranya. Adapun saat ini, diakuinya, masih ada waktu kurang lebih 7 hari kedepan untuk melakukan investigasi sebelum memutuskan perkara ini apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

Terpisah, Pimpinan Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi, Sari yanti mengaku, dalam perkara ini yang menjadi perhatiannya adalah, beliau bukan sebagai peserta calon apapun. Apakah itu termasuk dalam dugaan kampanye?, karena bisa saja itu beliau pada saatnya nanti tidak mencalonkan atau tidak dicalonkan.

Selain itu, kata dia, dalam perkara ini belum tentu juga Plt Walikota tahu dengan apa yang terjadi tersebut, karena bisa jadi ini dilakukan oleh bawahannya tanpa persetujuan atau sepengetahuannya.

“Lagi, kita juga tidak mengetahui pasti beliau itu mengkampanye diri sebagai apa sekarang ini?. Tapi, hal tersebut kita kembalikan pada Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dan apapun yang ditetapkan harus kita hormati,” ujarnya. (mhf)