Berita Bekasi Nomor Satu

Tekan Kasus Penelantaran Anak

Illustrasi : Sejumlah anak-anak melintasi mural saat aksi bersih-bersih kampung di Desa Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu (31/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus penelantaran anak masih menjadi perhatian di Kota Bekasi setiap tahunnya. Pasalnya kasus tersebut kerap terjadi dan dilatarbelakangi berbagai persoalan.

Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAD Kota Bekasi Hadyan Rahmat menjelaskan, bahwa faktor utama terjadinya kasus penelantaran anak, banyak terjadi karena ketidaksiapan orang tua dalam memiliki anak.

“Saya tidak ingin membicarakan perekonomian, karena dari ketidaksiapan hal-hal seperti itu akan terjadi. Hal tersebut dapat teratasi jika orang tua sudah lebih siap ketika memiliki anak,” ujarnya kepada Radar Bekasi Rabu, (31/8).

Menurutnya persiapan pra pernikahan harus dilakukan secara matang, bukan hanya kesiapan sehat jasmani dan rohani saja. Akan tetapi lebih bisa kepada poin-poin penting dalam kehidupan sehari-hari.

“Catatan yang paling penting adalah dimana calon suami dan istri harus memiliki persiapan pra nikah. Tetapi persiapannya lebih kepada menjurus atau poin-poin penting, seperti salah satunya kesiapan mereka ketika sudah menikah dan memiliki anak,” tuturnya.

Menurutnya kasus penelantaran anak sendiri merupakan salah satu kasus yang cukup kompleks. Dimana kasus penelantaran anak dapat terjadi ketika anak tidak dipenuhi asupan makan, ataupun pemenuhan atas hak pendidikannya.

“Kasus penelantaran itu kompleks ya, jadi bisa terjadi dari sisi manapun. Jadi sebenernya ini memang harus dipahami oleh para orang tua,” jelasnya.

Sementara banyak nya kasus penelantaran anak, kerap kali didapatkan dari hasil laporan masyarakat. Seperti tetangga atau lingkungan sekitar yang berdekatan.

“Kasus-kasus penelantaran ini biasanya kami dapatkan dari informasi masyarakat, seperti tetangga ataupun melalui lingkungan sekitar rumahnya,” ucapnya.

Saat ini bagi kasus penelantaran anak yang ada di Kota Bekasi sendiri, pihak KPAD memiliki fasilitas konseling untuk anak dan juga sosialisasi yang diberikan kepada orang tua yang bersangkutan.

“Jadi kami memiliki tempat konseling untuk anak, dan juga edukasi yang diberikan kepada orang tua nya. Sehingga hal serupa tidak terjadi kembali,” terangnya.

Sementara data yang dihimpun KPAD Kota Bekasi kasus penelantaran anak sepanjang tahun 2018 sebanyak 25 kasus. Rincinya, tahun 2018 sebanyak 7 kasus, 2019 sebanyak 4 kasus, 2020 sebanyak 4 kasus, 2021 sebanyak 10 kasus, dan 2022 sebanyak 0 kasus.

“Kasus penelantaran anak cukup tinggi di tahun 2021 lalu, mungkin karena faktor pandemi juga bisa. Namun pada tahun 2022 ini kami belum mencatat ada kasus penelantaran anak yang terjadi di Kota Bekasi,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kota Bekasi Heri Purnomo mengungkapkan, bahwa kasus penelantaran anak dalam segi apapun tidak boleh dilakukan oleh orang tua.

“Kasus menelantarkan anak itu memang sebenarnya harus benar-benar ditekankan, yang saya tau faktor utamanya sudah pasti ekonomi. Namun diluar dari itu adalah kesiapan orang tua dalam mengurus anak nya,” terangnya.

Pihaknya mengatakan, bahwa keberadaan anak merupakan sebuah anugerah yang harus dijaga. Dimana setiap kebutuhan anak, harus benar-benar bisa terpenuhi dengan baik.

“Anak itu anugerah yang harus dijaga, jadi penuhi kebutuhannya. Jangan sampai kasus-kasus penelantaran ini terjadi,” tuturnya.

Pihak komisi IV DPRD Kota Bekasi sendiri, berupaya untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Agar kasus penelantaran anak di kota Bekasi tidak terjadi setiap tahunnya.

“Kami akan coba koordinasi dengan beberapa pihak terkait, khususnya bagi penanganan anak. Langkah tepat yang seperti apa yang harus dilakukan, untuk menekan kasus penelantaran anak,” pungkasnya. (dew)