RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akhirnya menerima Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dwi Pitaloka, dan perwakilan pedagang Pasar Baru Cikarang yang tergabung ke dalam Forum Pedagang Pasar Baru Cikarang, di ruang kerja Bupati Bekasi, Rabu (31/8).
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang bersedia untuk direlokasi ke perumahaan Grand Cikarang City (GCC), Cikarang Utara.
“Saat pertemuan dengan perwakilan pedagang, setelah dijelaskan mereka paham, tapi memang butuh lebih banyak pedagang yang harus diberi penjelasan mengenai rencana relokasi,” ujar Dani usai menghadiri kegiatan Lebaran Anak Yatim, di lapangan Kelurahan Wanasari, Rabu (31/8).
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Pasar Baru Cikarang beberapa waktu lalu, hanya sebatas mengecek lokasi. Tapi informasi yang beredar sudah ramai, sehingga ada penolakan dari para pedagang.
“Sebenarnya, kami baru cek lokasi, belum mengumumkan secara resmi soal relokasi. Namun keburu ramai, sehingga ada penolakan,” tutur Dani.
Disampaikan Dani, mekanisme yang akan dikembangkan sifatnya temporer atau penampungan sementara. Kemudian, Pasar Baru Cikarang tetap dibangun. Misalkan nantinya pasar ini berkembang dua-duanya, tidak ada masalah. Mereka (pedagang) bisa punya dua lapak atau memilih salah satu. Walaupun ada pedagang yang diprioritaskan.
“Kami akan prioritas pedagang yang secara historis berjualan disana, dan sedang dikumpulkan dokumen-dokumennya. Dan memang dari izin usaha itu sudah habis sejak tahun 2012, tapi fotocopy dan sebagainya kami dahulukan. Kalau kapasitasnya masih memungkinkan, pedagang yang lain juga akan ditampung semua,” terang Dani.
Saat disinggung mengenai revitalisasi harus menggunakan APBD dan APBN, Dani menegaskan, itu harus diputuskan terlebih dulu. Pasalnya, sudah ada pemenang tender yang sekarang sedang berproses di pengadilan. Misalkan pengadilan memutuskan kalah, revitalisasi bisa menggunakan APBD dan APBN.
“Kalau pengadilan memutuskan kontraktor kalah, berarti kami (Pemerintah,Red) tidak perlu membuka peluang ke investor,” jelasnya.
Sebelumnya, Rencana relokasi Pasar Baru Cikarang yang digaungkan oleh Pemkab Bekasi, mendapat penolakan dari pedagang, dan kian memanas.
Pasalnya, Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan (Disdag), belum pernah mengajak para pedagang diskusi mengenai rencana relokasi tersebut. Alhasil, para pedagang akan memberikan perlawanan, jika rencana itu dipaksakan.
Ketua Persatuan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bekasi (P3KLKB), Abu Nurhasan mengakui, niat relokasi yang digaungkan Pemkab Bekasi bagus, tapi dirinya menyayangkan, tidak ada sosialisasi terlebih dulu ke para pedagang. Sehingga para pedagang mempertanyakan hal tersebut.
“Kami sebagai pedagang, tidak pernah dilibatkan dalam rencana revitalisasi atau relokasi, dan itu sangat kami sayangkan, tidak ada komunikasi,” tuturnya kepada Radar Bekasi, Selasa (30/8).
Menurut Abun, para pedagang ini merupakan aset bagi pemerintah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, sehingga harus dilibatkan dalam urusan relokasi maupun revitalisasi.
Misalkan tetap dipaksakan relokasi, maka pedagang akan melakukan perlawanan. “Ujung-ujungnya tidak bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Karena apa? para pedagang akan balik lagi ke tempat lama,” terang Abun.
Ia menilai, relokasi pedagang ke perumahan Grand Cikarang City (GCC), tidak strategis. Walaupun sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, nanti penduduk di GGC akan bertambah, mengingat masih banyak ada lahan kosong.
Memang tidak bisa dipungkiri, harus dilakukan revitalisasi, dengan kondisi pasar yang memprihatinkan saat ini. Namun, harus ada diskusi sebelum melakukan revitalisasi, agar semua pihak bisa menerima.
Diakui Abun, sebenarnya Pj Bupati orang yang cerdas, peduli sama Kabupaten Bekasi. Hanya memang, para bawahannya yang tidak benar, khususnya Kepala Disdag. (pra)