RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPC Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan meminta kepada My Pertamina untuk membuat regulasi yang jelas terkait subsidi BBM untuk angkutan umum di Kota Bekasi.
“Hari ini kita akan melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, kita minta besok jam 10.00 segera diadakan rapat. Jika tidak kemungkinan kita melakukan aksi,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (5/9).
Sementara itu, terkait rencana kenaikan tarif angkutan barang Organda masih menghitung ulang harga spare part, jarak tempuh perkilometer. Sedangkan untuk tarif angkutan barang pihaknya masih menunggu dari peraturan Menteri Perhubungan.
“Pernyataan DPP Organda kemarin adalah mendorong pemerintah segera melakukan penghitungan ulang untuk dijadikan dasar penetapan,” imbuhnya.
Menurut Indra, ada 8 indikator untuk menghitung ulang penentuan tarif angkutan umum dan sudah lebih dari 5 tahun tidak ada penyesuaian tarif angkutan.
“Saya melihat di daerah-daerah sudah mulai melakukan rapat pembahasan soal kenaikan tarif ini, namun Bekasi ini agak kurang peka. Daerah daerah di Jawa Barat sudah mulai melakukan penyesuaian tarif, karena jangan sampai nanti di lapangan pengemudi dan penumpang berselisih paham akibat belum adanya keputusan. Harusnya segera pemkot Bekasi membuat keputusan tersebut,” ucapnya.
Mengantisipasi kenaikan harga BBM, berdasarkan hasil rapat DPC Organda kemarin sudah menetapkan tarif bawah dan tarif atas. Tarif bawah 1000 rupiah sedangkan tarif atas 2000 rupiah.
“Untuk jarak jauhnya kita naikkan 2.000 rupiah sementara untuk jarak dekat kenaikannya 1.000 rupiah,”jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya berharap pemerintah kota Bekasi segera tanggap terkait kenaikan harga BBM ini, dan jangan sampai ada perbedaan persepsi antara masyarakat pengguna transportasi dengan organda.
“Karena dasar penetapan tarif dilakukan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu kita ingin Pemerintah Peka terhadap kenaikan BBM,” ungkapnya. (pay)