Berita Bekasi Nomor Satu

Revisi Perda RTRW Belum Selesai

Foto udara Jalan Tol Cibitung-Cilincing yang telah rampung pembangunannya di Tarumajaya Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, akan berusaha mendorong untuk menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai regulasi pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami akui, regulasi RDTR sangat dibutuhkan untuk melakukan pendataan luas daerah. Hanya saat ini, kami terlebih dahulu menuntaskan revisi Perda RTRW nomor 11 tahun 2012. Saya yakin tahun bisa selesai, karena sudah masuk dalam Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Beni, kepada Radar Bekasi.

Ia menjelaskan, untuk saat ini terkait regulasi RDTR tidak perlu lagi di perdakan, melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) dan BPN. Kemudian nantinya di daerah sebagai regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Setelah itu, untuk membuat Perbup yang mengacu pada Permen ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW provinsi, kota, kabupaten dan rencana detail tata ruang.

“Jadi, setelah Pemkab Bekasi memiliki Perda RTRW, baru kami terbitkan Perbup RDTR,” terang Beni.

Lanjut Beni, dalam kajian akademisinya, nanti dibuat perwilayah dalam konteks penataan tata ruangnya. Kabupaten Bekasi ini ada 23 wilayah yang mengacu ada 23 kecamatan.

“Oleh karena itu, nanti untuk memperjelas detail tata ruangnya, dilakukan pada setiap kecamatan melalui metode penataan ruang per wilayah,” bebernya.

Menurut Beni, apabila regulasi RDTR sudah jelas, maka sangat menunjang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Sehingga bisa diketahui di wilayah mana kawasan niaga atau bisnis, perumahan, permukiman, dan lahan hijau. Maka para investor dapat mengembangkan bisnisnya ketika RDTR-nya sudah ada regulasinya. Meskipun saat ini, adanya Perda RTRW masih bisa dijadikan sebagai acuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menambahkan, dengan adanya regulasi RDTR, dapat mendongkrak PAD. Salah satu contoh, adanya pembangunan Mal AEON di kawasan Delta Mas.

Ia menilai, dari pembangunan tersebut, potensi PAD yang muncul salah satunya melalui pajak BPHTB, PBB, reklame, restoran, dan parkir.

“Memang saat ini masih ada Perda RTRW. Namun apabila regulasi RDTR sudah terbit, nantinya bisa memberikan kepastian pada lahan pertanian, serta wilayah Utara Kabupaten Bekasi untuk pengembangan bisnis,” tandas Hanapi. (and)