Berita Bekasi Nomor Satu

Diringankan, Puluhan Koruptor Bebas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sederet terpidana kakap kasus korupsi menghirup udara bebas, setelah dinyatakan bebas bersyarat. Mereka yang terdiri dari mantan kepala daerah hingga menteri tersebut dibebaskan dari bui karena telah menjalani dua pertiga masa pidana penjara dan dikurangi lagi sejumlah remisi.

Salah satunya mantan Gubernur banten Ratu Atut Chosiyah yang terjerat 2 kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan 8 bulan remisi dari jumlah total hukuman 9 tahun penjara.

Koruptor lainnya juga bebas dari kerangkeng besi adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia dijatuhi vonis 4 tahun bui namun baru 13 bulan mendekam di penjara, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Total ada 23 koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung dan kelas IIA Tangerang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada September 2022.

Sebagian dari mereka hanya menjalani wajib lapor. Ratu atut misalnya, dia menjalani wajib lapor selama 4 tahun sejak 2022 hingga 2026 ke Balai Pemasyarakatan Serang Banten. “Wajib lapor 4 tahun, dari 2022 sampai 2026. Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

Karena sudah menjalani pembebasan bersyarat, Ratu Atut tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah. Sebelum berstatus bebas murni, dia akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Serang.

Sedangkan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung. Selain Zumi Zola, mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, mantan Bupati Subang Odjang Sohandi, dan mantan Bupati Indramayu Supendi juga wajib lapor ke Bapas Bandung.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas dibebaskannya para koruptor tersebut. Menurut Boyamin cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang berujung pemberian pembebasan bersyarat ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.

“Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong,” kata Boyamin Rabu, (7/9).

Sebagai contoh, kata dia, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung 2/3 masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan, baru pembebasan bersyarat. Tapi yang terjadi, Boyamin mengatakan, remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman yang dijalani.

Dengan penghitungan yang salah itulah maka, kata Boyamin hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. “Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,” kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti ringannya hukuman karena ada peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Itu kehendak DPR membuat keputusan berlaku semua sama pengurangan hukuman milik semua kasus pidana termasuk korupsi,” kata Boyamin.

Dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Boyamin menyalahkan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta Kemenkumham memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 23 narapidana (napi) koruptor tersebut.

Kenapa penjelasan Kemenkumham diperlukan? Karena mereka yang dilepaskan saat ini adalah koruptor kelas kakap seperti mantan menteri agama, mantan gubernur Banten, mantan ketua MK dan napi lainnya. Sehingga ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat,” kata Nasir di Gedung DPR RI pada Rabu (7/9).

Nasir menegaskan bila Kemenkumham tidak segera memberikan penjelasan, maka isu ini akan menjadi bola liar yang tak terkendalikan. Sehingga menjadi pro kontra di masyarakat. “Ini perlu penjelasan, sebab kalau tidak dijelaskan akan menimbulkan pernyataan bahwa pemerintah tidak pro terhadap proses pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa bebas bersyarat yang diberikan kepada sejumlah koruptor itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau urusan pembebasan atau penghukuman itu bukan urusan KUHP, tapi urusan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerapkan KUHP,” kata Mahfud,

Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut. “Itu memang ada hukumnya sendiri, membebaskan, menghukum, kemudian mendenda, dan sebagainya, itu urusan Mahkamah Agung. Jadi kita tidak boleh ikut campur,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Dia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak. Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.”Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.

Sehingga, total keseluruhan sepanjang tahun 2022 sampai bulan September total narapidana yang bebas mencapai 58.054 di seluruh Indonesia.”Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” tandasnya. (mif/net)