RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua kali pemberlakuan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) ditunda oleh pemerintah. Pengemudi Ojol memiliki satu tuntutan lain yang belum terealisasi dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan, terkait dengan biaya sewa aplikasi.
Akhirnya kemarin, pemerintah mengumumkan penyesuaian tarif ini berlaku mulai tanggal 10 September. Komponen biaya jasa ini meliputi biaya pengemudi, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 km, dan kenaikan harga BBM.
Beberapa tuntutan pengemudi Ojol sempat disampaikan di Jakarta beberapa waktu lalu, termasuk pengemudi Ojol dari Bekasi. Satu tuntutan yang belum menemui titik terang adalah biaya sewa aplikasi 20 persen, para pengemudi meminta komponen ini diturunkan persentasenya.
Sekalipun tarif Ojol naik tinggi, para pengemudi menilai tidak ada artinya jika biaya sewa tidak diturunkan, justru makin memberatkan pelanggan. Setiap kali memesan, ada komponen biaya aplikasi yang harus dibayar, berkisar Rp 2 ribu tiap aplikasi serta potongan sebesar 20 persen.
“Iya, semakin memberatkan rakyat, rakyat makin menjerit, makin mahal jadinya,” kata Ketua Patriot Goograber, Jumari, Rabu (7/9).
Ia mengaku baru saja membaca informasi kenaikan tarif dimulai tanggal 10 September. Tapi, belum ada kepastian mengenai biaya sewa yang menjadi tuntutan mereka.
Lebih lanjut, ia dan rekan-rekan pengemudi Ojol lainnya menunggu bagaimana realisasi kenaikan tarif ini dilapangan, biaya sewa 20 persen masih diberlakukan oleh aplikator atau tidak.
Sementara ini Patriot Goograber menunggu informasi dari tingkat kepengurusan diatasnya untuk menyikapi kebijakan ini.”Kalau komando diatas minta kita sikapin, ya kita sikapin,” tambahnya.
Diketahui, Bekasi masuk dalam golongan tarif zona dua atau Jabodetabek. Biaya jasa batas bawah dipatok Rp2.550 per km, batas atas Rp2.800 per km. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km, antara Rp10.200 sampai Rp11.200. (sur).