Berita Bekasi Nomor Satu

LKMD Tolak Pengangkatan Sekdes jadi Plt Kades

TANDA TANGAN: Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kemitraan Desa Lambang Sari, menandatangani spanduk penolakan pengangkatan sekretaris desa untuk menjabat sebagai Plt Kepala Desa Lambang Sari. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kemitraan Desa (LKMD) Lambang Sari, menolak pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes Lambang Sari, Sopyan Hadi, menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa.

Alasannya, karena warga menganggap Sopyan Hadi, masih merupakan bagian dari pemerintahan di desa tersebut.

Pemberhentian Kepala Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti (PH), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sejak 2 Agustus 2022 lalu.

“Kami yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kemitraan Desa Lambang Sari, menolak Sopyan Hadi diangkat menjadi Plt Kades Lambang Sari,” ujar Ketua Karang Taruna, Desa Lambang Sari, Marga Wijaya, saat dimintai keterangan, Minggu (11/9).

Memang tidak bisa dipungkiri, pemberhentian sementara Kades Lambang Sari, dan mengangkat Sekdes menjadi Plt Kades, adalah sebuah aturan. Namun demikian, dirinya menganggap bahwa aturan itu dikeluarkan dengan serat kepentingan politik. Oleh karena itu, seluruh warga menolak kebijakan tersebut.

“Sekdes adalah bagian dalam peristiwa yang menyebabkan Kades Lambang Sari menjadi tersangka tunggal, dan kami anggap janggal,” ucap Marga.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua PKK Desa Lambang Sari, Aisyah, yang bersama para ibu-ibu PKK turut membuat petisi penolakan Plt Kades yang diberikan kepada sekdes.

“Kami tahu, keputusan biaya tambahan untuk PTSL adalah kesepakatan, dan bukan intruksi atau perintah kepala desa. Kemudian, secara mayoritas masyarakat pemohon PTSL setuju dengan sukarela, dan tidak keberatan serta tidak ada uang negara yang dikorupsi dalam program tersebut,” kata Aisyah.

Menurutnya, setiap ada persoalan di pedesaan dan segala hal yang berkaitan dengan hal persengketaan, maupun persoalan kebijakan yang berakibat adanya keberatan warga terhadap kebijakan lingkup desa, lebih mendahulukan penyelesaian melalui musyawarah.

“Saya pertegas, budaya lapor melapor terhadap persiapan yang sejatinya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan merusak tatanan sistem di masyarakat. Kami menduga, apa yang terjadi di wilayah ini terkait PTSL lebih serat kepentingan yang cenderung politis,” bebernya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor HK.02.02/Kep.418-DPMD/2022, akhirnya mencopot jabatan PH sebagai Kades Lambangsari, dan kini mendekam didalam sel tahanan.

Dalam SK itu, ditunjuk Sekdes Lambangsari, Sopyan Hadi, sebagai Plt Kades Lambangsari. Surat itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada Kamis, 8 September 2022. (pra)