Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD: BLT Pengalihan BBM Harus Tepat Sasaran

CEK DATA: Pegawai Kantor Pos Indonesia, mengecek data warga yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menyarankan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum, pemberian BLT dari pemerintah pusat ini hanya bersifat sementara, dan disalurkan hanya beberapa bulan saja.

“Pemkab Bekasi melalui Dinsos, harus bertanggung jawab apabila dalam penyaluran BLT tidak tepat sasaran, dan jangan sampai menimbulkan persoalan di masyarakat,” imbuhnya kepada Radar Bekasi, Selasa (13/9).

Sebenarnya kata Fatmah, BLT ini bukan solusi untuk masyarakat, karena hanya diberikan beberapa bulan saja. Selebihnya, masyarakat akan menanggung beban sendiri atas kenaikan harga BBM.

“Apa nggak ada solusi yang lain, tanpa harus menaikkan BBM. Karena BLT BBM ini hanya bersifat sementara,” ujar Fatmah.

Untuk diketahui, sebanyak 112.218 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Bekasi, masuk dalam daftar penerima BLT kenaikan harga BBM, setelah Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM, Sabtu lalu.

Sekretaris Dinsos Kabupaten Bekasi, Kustanto mengatakan, pemberian BLT atas kenaikan harga BBM akan diatur Kementerian Sosial RI, dengan melibatkan kerjasama PT Pos Indonesia.

“Kami masih menunggu jadwal dari PT Pos Indonesia,” tuturnya.

Kus menjelaskan, ada tiga skema penyaluran BLT, yakni melalui kantor pos terdekat, kantor kecamatan atau desa/kelurahan atau komunitas setempat, serta disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat yang sudah lanjut usia, sedang sakit, maupun disabilitas.

Setiap keluarga penerima manfaat, akan mendapat bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember 2022, yang disalurkan dalam dua tahap.

Tahap pertama, disalurkan pada bulan September ini sebesar Rp 300.000 untuk periode September dan Oktober, sedangkan tahap kedua, November dan Desember, disalurkan pada November, sebesar Rp 300.000.

Pemkab Bekasi juga sedang menyiapkan sejumlah skema bantuan bagi warga terdampak kebijakan pengalihan subsidi BBM, termasuk kepada para pelaku transportasi umum.

“Sesuai instruksi pak bupati, kami masih melakukan update pendataan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terangnya.

Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian bantuan ini, berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebesar dua persen, dana desa maksimal 20 persen, serta alokasi biaya tak terduga.

“Alokasi dana desa disalurkan bagi warga yang tidak mendapat program BLT, biaya tak terduga disiapkan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok melalui operasi pasar dan subsidi,” pungkasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin