Berita Bekasi Nomor Satu

Camat dan Kades Diberi Pembinaan Hukum

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan pembinaan hukum bagi seluruh camat dan kepala desa (kades) yang berlangsung secara virtual, Rabu (14/9).

Pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan, agar lebih memahami masing-masing tugasnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi, memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kejari in. Alasannya, karena pekerjaan atau tugas camat maupun kades sangat rentan dengan permasalahan hukum.

“Melalui pembinaan hukum ini, diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan bagi para camat dan kades, untuk lebih memahami tugas dan pungsi (tupoksi) yang sangat rentan dengan permasalahan hukum,” ujar Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha, kepada Radar Bekasi.

Menurutnya, pembinaan yang dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para camat maupun kades di bidang hukum, dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat. Terutama pada program layanan pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan. Hal itu lantaran para camat dan kades mengelola dana dari pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah, yang perlu dipertanggungjawabkan secara nyata maupun laporan,” beber Gilang.

Ia menilai, pembekalan yang diberikan tentang PTSL sangat tepat dilakukan melihat dalam beberapa hari kebelakang, ada sederetan kades yang terseret kasus PTSL. Sehingga, hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hokum, hingga berujung pada jeruji besi.

“Saya sangat prihatin dengan apa yang menimpa para kades akhir-akhir ini, karena terbukti melakukan pungutan untuk PTSL. Pembekalan ini memang dibutuhkan sebagai bentuk pencegahan bertambahnya kades yang tersangkut kasus PTSL,”tutur Gilang.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di desa, pria yang akrab di sapa Gil ini menegaskan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja kades yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

Tidak hanya BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan desa, baik dari pembangunan hingga realisasi dana desa. Gil berharap, baik camat maupun kades se Kabupaten Bekasi, bisa mencerna dan mengikuti arahan pembekalan dibidang hukum yang diberikan oleh Kejari, dan tentunya untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal.

“Pembinaan hukum yang diberikan oleh Kejari ini bisa diambil hikmahnya, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan, yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” saran Gal. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin