RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon yang menyebut TNI sebagai gerombolan lebih-lebih Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal ini, Dandim 05/07 Bekasi, Letkol Kav Luluk Setyanto menyampaikan bahwa keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi berdasarkan Undang-undang (UU). Ia menanggapi polemik ini lebih santai, hanya menegaskan bahwa keberadaan TNI tidak menyalahi konstitusi.
“Jadi keberadaan kita tidak ada yang tidak sesuai dengan konstitusi itu sendiri. Jadi pernyataan tentang gerombolan ini perlu dievaluasi lah, sehingga situasi nyaman,” katanya, Rabu (14/9).
Ia memastikan reaksi berlebihan, bahkan cenderung tidak taat pada komando, tidak terjadi pada jajaran Kodim 05/07 Bekasi. Situasi masih kondusif, seluruh prajurit masih satu komando, disamping memastikan tetap setia pada UU, disiplin sesuai norma yang berlaku.
Kata Luluk, Indonesia telah memiliki sistem bernegara, masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sehingga, ada prosedur yang mengatur dalam penyampaian pendapat.
“Jadi kalau menyampaikan sesuatu secara prosedural lebih enak. Itulah fungsi dari adanya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tambahnya.
Peristiwa ini dinilai memberikan pelajaran dalam bersikap. Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia masih harus menghadapi tantangan nasional dan tantangan global dewasa ini.
“Seharusnya kita sama-sama berpikir bagaimana baiknya membangun negara ini dan kondisi bangsa ini,” tandasnya.
Kemarin, Effendi Simbolon menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh prajurit TNI. Permohonan maaf ditujukan mulai dari tamtama hingga panglima TNI.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyatakan TNI sebagai gerombolan seperti yang saat ini menjadi polemik. Pernyataan tersebut mengundang respon, mulai dari dari level Komando Distrik Militer (Kodim) hingga ring utama di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad). (sur).