RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi pekan ini menertibkan ratusan spanduk tak berizin. Hasilnya, mayoritas spanduk yang diturunkan paksa adalah spanduk pemasaran properti atau kawasan perumahan.
Penertiban dilakukan oleh aparatur yang bertugas di tiap kecamatan, bersama dengan aparatur yang bertugas di Mako Satpol-PP Kota Bekasi. Sampai kemarin, total sekira 150 spanduk tak berizin ditertibkan.
“Kisaran 150an lebih spanduk-spanduk yang tak berizin sudah kita turunkan. Kebanyakan spanduk-spanduk perumahan,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Ade Rahmat, Rabu (14/9).
Spanduk yang ditertibkan kata Ade, adalah spanduk yang tidak memiliki stiker perizinan atau Peneng, laporan maraknya spanduk tak berizin ini datang dari petugas Satpol-PP di kecamatan.
Tempat-tempat strategis menjadi favorit pemasangan spanduk tanpa izin, seperti wilayah Kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur sebagai pusat aktivitas sosial hingga bisnis di Kota Bekasi.
“Yang pasti di tempat-tempat strategis, yang banyak lalu lalang kendaraan ataupun masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mencegah pemasangan spanduk tanpa izin, Satpol-PP Kota Bekasi mengaku kerap kucing-kucingan. Pemasangan spanduk dilakukan malam hari,saat sepi aktivitas masyarakat.
Pagi-pagi, petugas biasanya mendapati spanduk yang sebelumnya tidak ada, tiba-tiba terpasang, tanpa stiker perizinan.
“Mereka itu kan rata-rata melakukan pemasangan spanduk itu di malam hari, jadi tanpa sepengetahuan kita juga,” tambahnya. (sur)