RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil dari verifikasi administrasi (vermin) kepada 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas melalui akun sipol partainya masing-masing, artinya tanpa disampaikan ke publik secara terbuka.
“Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol,” demikian kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi.
“Jadi, hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipolnya,” sambung Idham.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena KPU RI masih memberikan kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengakui, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil vermin. Sebab memang domain KPU RI. Adapun pihaknya, kata dia, hanya membantu proses tahapan dan mereka hasilnya.
“Jadi, kita nggak ada pleno, karena tugas kita hanya mereka hasil vermin dan menyerahkan ke KPU RI. Dan untuk datanya itu nggak bisa kita diberikan karena vermin ini domain KPU RI, kita hanya diperbantuan saja,” tutur Nurul.
Adapun saat ditanya mengenai hasil vermin yang dilakukan pihaknya, kata Nurul, bahwa dari total 24 parpol yang mengikuti tahapan ini memang ada beberapa parpol yang Belum memenuhi syarat (BMS). Hanya saja, dirinya tak bisa menyampaikan nama parpol-parpol tersebut.
“Tapi, yang jelas masih ada masa perbaikan dari mulai tanggal 15 -28 September 2022. Jadi, belum final juga hasilnya. Untuk itu, kita tunggu saja pengumuman dari KPU RI,” tutup Nurul.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, pasca tahapan vermin, parpol parlemen yang berhasil lolos proses vermin secara otomatis itu ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024. Lalu, bagi parpol non-parlemen yang berhasil lolos vermin mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. (mhf)