RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan mutasi rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dicicil oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.
“Kebijakan ini sama saja memperpanjang proses birokrasi dengan mencicil rotasi mutasi. Dan tentu belum bisa mengisi kekosongan jabatan yang ada,” ucap Aria.
Politisi Partai Gerindra ini mencoba mengutip pernyataan Dani usai dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Kata dia, dalam empat program yang menjadi unggulannya, salah satunya adalah mengisi kekosongan jabatan yang akan diselesaikan dalam seratus hari kerjanya.
“Saya memaklumi dengan proses birokrasi yang panjang untuk mendapatkan izin demi kebijakan strategis dalam rotasi mutasi dan promosi jabatan. Namun dalam hal ini, butuh strategi bagaimana birokrasi ini bisa lebih cepat dengan kebutuhan untuk menuntaskan program kerja pemerintah daerah,” beber Aria.
Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menyampaikan, hal ini perlu menjadi evaluasi kerja bagi Pj bupati dan jajarannya. Dengan tujuan program yang sudah direncanakan, agar bisa tercapai untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Sebagai fungsi pengawasan, program yang baik tanpa orang yang kualitas dalam menduduki jabatan, akan sulit bisa tercapai. Oleh sebab itu, kami di DPRD bisa menyampaikan saran untuk berkinerja yang baik dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Aria berpendapat, dalam proses rotasi mutasi serta promosi jabatan, Pj bupati bisa mengklasifikasi dari setiap prestasi ASN apa yang pernah dilakukan. Sehingga orang tersebut (ASN) pantas untuk menduduki jabatan tersebut.
”Jadi, para perangkat daerah beserta birokratnya, harus bisa menunjukkan kinerja yang terbaik untuk lembaga dan masyarakat, serta pada pribadinya. Dengan tujuan, untuk memacu semangat kerja dalam menyelesaikan program kerja,” tegas Aria.
Sebagaimana diketahui, kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, saat ini mencapai ratusan perangkat daerah. Diantaranya, pada jabatan eselon II, sebanyak 15 kepala perangkat daerah. Dan di tingkat eselon III dan IV. (and)











