RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah membutuhkan peran serta orang tua untuk memenuhi kebutuhan sekolah, termasuk menggaji guru honorer. Sementara, pengamat pendidikan menilai bantuan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah pusat dan daerah sudah cukup untuk menggaji guru honorer.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 memungkinkan peran serta masyarakat, digunakan untuk membantu biaya gaji guru honorer.
Namun, Asep menegaskan ketentuan dalam Pergub membolehkan, bukan mewajibkan. Jika sekolah, komite dan orang tua merasa cukup, maka Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak perlu semua dilaksanakan. Jika belum, maka bisa diputuskan dengan bantuan peran serta orang tua melalui proses musyawarah.
“SMA 22 aja itu guru PNS nya tiga orang. Coba siapa yang mau membayar kalau bukan orang tua,” kata Asep.
Lebih lanjut, kondisi yang ideal di sekolah kata Asep, disiapkan dulu tenaga pengajar atau guru yang dibutuhkan. Selama ini, pihak sekolah disebut tidak ingin lagi membebani orang tua, karena berpotensi menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka setelah sumbangan dewasa ini menjadi polemik, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) menghentikan sementara rapat komite dengan orang tua.
“Kita sepakat, kepala sekolah juga. Pak, daripada saya harus bayar kemudian kita di rong-rong terus, geratis saja, itu bagus,” tambahnya.
Tapi, kemampuan pemerintah untuk bisa memfasilitasi semua kebutuhan sekolah juga harus menjadi pertimbangan.
Sementara itu Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya menegaskan, gaji guru honorer tidak boleh dibebankan pada sumbangan masyarakat. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat kata Imam, 50 persennya bisa digunakan untuk gaji guru honorer, 50 persen lagi untuk operasional sekolah.
Imam yakin, dana BOS pemerintah pusat dan Dana Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat bisa untuk menggaji guru honorer. Ia mencontohkan, untuk sekolah dengan total 9 kelas di semua tingkatan, total seribu siswa.
Dengan menggunakan dana BOS pemerintah pusat saja, ia yakin bisa membiayai gaji guru honorer, dengan jumlah 10 guru honorer, maka rata-rata bisa menerima gaji Rp5 juta per bulan.
“Taruh lah seribu siswa dikali Rp1,2 juta (dana BOS), kan Rp1,2 miliar, cukup. 50 persen berarti Rp600 juta misalkan, anggaplah 10 guru, Rp60 juta gaji guru setahun, ya lebih dari Rp4 juta sebulan gajinya,” kata Imam.
Sisanya, 50 persen lagi atau Rp600 juta bisa digunakan untuk biaya operasional sekolah, membayar tagihan listrik dan sebagainya. Hanya saja kata Imam, penggunaan dana BOS masih rentan manipulasi dalam penggunaannya.
Jika digunakan dengan baik, ia yakin dana BOS pemerintah pusat cukup untuk biaya operasional sekolah. Belum lagi BOPD yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi.
Diketahui, selain BOPD, pemerintah provinsi Jawa Barat juga memberikan bantuan hibah bagi sekolah swasta, yakni Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).”Kalau nggak cukup, suruh saya kelola, independen. Kalau nanti kurang, saya yang nombokin,” tambahnya. (Sur)