Radarbekasi.id – Niat merawat bayi hasil hubungan gelap justru atau adopsi anak berakhir di kantor polisi. Fakta ini terjadi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kisahnya mirip sinetron. Kisah ini juga bisa menjadi pelajaran pasangan yang hendak mengadopsi anak untuk berhati-hati atau tidak sembarangan mengadopsi bayi.
Kisah pasangan adopsi bayi ini disebar dalam sebuah petisi online untuk meminta dukungan warganet. Cerita berawal dari Yulis dan Oki. Berawal saat pasangan ini mudik untuk berlebaran di Makassar, 600 km dari kampung halamannya. Dalam perjalanan, Yulis menerima pesan WA dari perempuan berinisial RI. Tepatnya 3 Juni 2019. RI dan Yulisberkawan karib. RI menginfokan via WA ada bayi laki-laki mau yang dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan untuk mengadopsi bayi itu.
Infonya, bayi itu sedang bersama seorang pria bernama RE. Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost. RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu, anak temannya yang mau dibuang. Karena hasil hubungan luar nikah. Merasa kasihan, Yulis dan Oki yang telah memiliki 3 anak bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. Karena belum diberi nama, bayi itu pun diberi nama MR. Dalam perjalanan balik ke Sorowako, RI mengaku via WA jika bayi itu adalah anaknya. Dari hubungan luar nikah dengan RE. Yulis dan Oki pun marah karna merasa dibohongi.