RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Oknum kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi diduga memasang banderol biaya pencatatan nikah bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 5 juta.
Dugaan pungli ini terungkap setelah salah seorang warga Kelurahan Jakasetia berinisial T membeberkan kelakuan oknum tersebut yang secara terang-terangan meminta dirinya untuk menyerahkan uang langsung ke tangan oknum tersebut secara tunai.
“Saya kaget masa biaya pencatatan nikah sampai jutaan gitu,” ucapnya kepada awak media, Selasa (20/9).
Selain tarif yang dipatok hingga Rp 5 juta, T mengaku janggal dengan adanya biaya administrasi lain yang diminta oknum dengan dalih sebagai biaya pendaftaran sebesar Rp 700 ribu.
“Waktu saya daftar, saya diminta Rp700 ribu. Katanya itu untuk pendaftaran. Tapi saya gak dikasih bukti semacam tanda terima atau bukti transfer gitu. Saya pokoknya dibedain dari pendaftar nikah yang lain, mereka disuruh setor lewat transfer,” terangnya.
Sebagai informasi, biaya nikah resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama nomor 46 tahun 2014, disebutkan bahwa jika biaya nikah dan rujuk dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu jika dilakukan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan di luar jam kerja petugas KUA Kecamatan.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan, Agus Sopian dirinya mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 5 juta tersebut.
“Dari dulu saya tidak pernah membandrol yang mau nikah harus bayar sekian, saya juga tahu aturan,” bantahnya.
Ia menjelaskan biaya pendaftaran sebesar Rp 700 ribu diperuntukan untuk negara dan staf KUA yang datang ke lokasi pernikahan.
“Jadi menurut peraturan kalau nikah di luar Kantor itu dikenakan Rp 600 ribu untuk negara. Sedangkan Rp 100 ribu untuk upah pegawai yang yang mondar-mandir dan tidak diwajibkan. Kalau dibilang saya terima demi Allah saya tidak terima uang tersebut,” ungkapnya. (pay)