RADARBEKASI.ID, RAWALUMBU – Lima pemuda yang akan tawuran dan membawa senjata tajam (sajam) di Rawalumbu terancam penjara 12 tahun.
Kelima pemuda itu ditangkap Satreskrim Polsek Bekasi Timur, Minggu (19/9). Mereka ditangkap saat akan tawuran dan membawa sajam di Gang Mandor Aleh RT 01 RW 04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Ridha Poetra Aditya mengatakan penangkapan lima pemuda itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB. Saat para pelaku sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian dan mau tawuran bersama geng motor.
“Saat itu para pelaku juga sudah membawa alat-alat senjata tajam untuk tawuran yang sudah dipegang masing-masing pelaku,” kata Ridha sapaan akrabnya kepada awak media di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (21/9).
Beruntung, sebelum aksi tawuran itu pecah, Ridha mengatakan, para pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Satreskrim Polsek Bekasi Timur.
Ridha mengungkapkan, kelima pelaku tersebut antara lain yaitu A (32), FA (20), ANF (23), I (19), H (30). Barang bukti yang diamankan, yakni satu buah tongkat golf, satu buah arit, satu buah celurit, satu buah bambu, satu buah kayu, dan satu batu.
“Dari kelima pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 atas memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah, sehingga diancam dengan hukum pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” ungkapnya. (pay)