Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Siswa SMA Ananda PTS Susulan, DPRD Nico: Susulan Merusak Mental Siswa!

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang

RADARBEKASI.ID, BEKASI Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang mengkritik kebijakan pihak SMA Ananda Kota Bekasi terkait lima siswa ikut penilaian tengah semester susulan gegara belum melunasi biaya sumbangan sarana pendidikan (SSP).

Diketahui, sebelumnya para siswa itu tidak diizinkan oleh pihak sekolah mengikuti PTS karena belum menyelesaikan pembayaran SSP. Kemudian pihak sekolah memberikan kelonggaran kepada para siswa untuk ikut PTS susulan yang akan berlangsung besok Kamis (22/9).

Anggota komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini menyebut, dunia pendidikan sudah menjadi komersial. Menurutnya, kebijakan pihak SMA Ananda yang mengizinkan siswa ikut PTS susulan berdampak buruk terhadap sang anak.

“Susulan itu pun merusak mental siswa!. Mereka tersisihkan, malu karena orangtua mereka tidak mampu,” cetus Nico-sapaan akrab politisi Kalimalang tersebut.

Anggota legislatif daerah pemilihan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini menyebut, kebijakan dari pihak sekolah yang berlokasi di wilayah Bekasi Timur itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.

“Mereka melanggar UUD 45 Pasal 31,” kata Nico.

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Nico berujar, tidak ada orangtua yang membiarkan anaknya tidak sekolah.

Mereka rela jual apapun atau pinjam dimanapun asalkan anaknya bisa mengenyam pendidikan. Nico merasa kecewa adanya lima siswa SMA Ananda Kota Bekasi terpaksa PTS susulan karena orangtuanya belum bisa melunasi SSP.

“Saya sedih dan kecewa,” ucapnya.

“Tutup aja kalau nggak bisa bersaing kualitas. Dan pemerintah perbanyak sekolah negeri yang menggratiskan sekolah tidak mampu,” ungkapnya.

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang di satuan pendidikan di Kota Bekasi. “Kita berharap tidak ada lagi sekolah seperti ini, yang hanya mengutamakan profit oriented,” tegas Nico. (oke)