Berita Bekasi Nomor Satu

Tingkat Penyerapan Anggaran masih Rendah

BANGUNAN SEKOLAH: Seorang siswa melihat bangunan SDN Sukajaya 02 yang sudah rusak dan belum diperbaiki, di Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Budaya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di akhir tahun masih kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Setidaknya, memasuki akhir triwulan saat ini, serapan anggaran baru di atas 50 persen.

“Kami masih melihat proses percepatan pembangunan belum begitu masif. Padahal, DPRD dalam pengesahan anggaran sudah tepat waktu,” beber Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, kepada Radar Bekasi.

Ia menjelaskan, setiap tahun, untuk proses APBD murni dibatasi hingga tanggal 30 November, sedangkan APBD Perubahan pada tanggal 30 September.

Menurut Helmi, seharusnya setelah adanya pengesahan anggaran, rencana program kerja seharusnya sudah bisa berjalan.

“Memang setelah adanya proses paripurna pengesahan, harus dilayangkan ke pemprov. Namun hal ini bisa menjadi perhatian Pak Pj Bupati Bekasi untuk terus mendorong setiap perangkat daerah. Terutama untuk bidang konstruksi,” terang Helmi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, pihaknya terus melakukan rapat setiap minggu untuk mempertanyakan serta menilai progres penyerapan anggaran.

Kata dia, dari evaluasi kinerja perangkat daerah dan kecamatan, melaporkan angka pendapatan dan realisasi anggaran yang sudah dicapai saat ini, yang kemudian dipresentasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hasil minggu ini progres cukup lumayan. Yaitu bisa mencapai 52 persen, sementara untuk pembangunan fisik sudah di angka 60-70 persen,” ujar Dani.

Diharapkan Dani, ke depan setelah adanya pengesahan APBD, bisa dilanjutkan untuk proses administrasi. Sehingga pada tahun 2023, proses lelang bisa berjalan pada bulan Januari.

”Mudah-mudahan pada Bulan Februari dan Maret 2023, sudah bisa berjalan progres pengerjaan fisik,” saran Dani.

Kemudian, penyerapan anggaran juga bisa berjalan sesuai perencanaan.

”Contoh, pelaksanaan progres rencana dapat dikerjakan per triwulan. Sehingga kalau memasuki akhir triwulan pertama, progres penyerapan sudah bisa 25 persen. Begitu juga untuk triwulan selanjutnya,” imbuh Dani. (and)