Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ombudsman : PTSL Gratis!

Dadan Suparjo Suharmawijaya 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan jangka waktu penerbitan sertifikat dalam program PTSL sekira 30 hari, paling lambat 60 hari. Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) ini ditarget bisa menerbitkan sertifikat 126 juta bidang tanah secara nasional.

Namun nyatanya, banyak warga mengaku sudah bertahun-tahun PTSL nya belum selesai dibuat. Hal ini diungkapkan warga di media sosial. Dalam kolom komentar unggahan akun Kementerian ATR/BPN, pemilik akun @khoirulsholeh64 mengeluh hampir satu tahun sertifikat yang diajukan di program PTSL belum terbit.”Saya ikut PTSL hampir satu tahun belum jadi-jadi parah daerah Bekasi,” tulisnya di kolom komentar.

Keluhan yang sama juga mencuat di kolom komentar salah satu unggahan @kantahkotbekasi, tercatat sudah empat tahun, tapi sertifikat belum terbit. Komentar ini ditulis sekira tanggal 17 September 2022 lalu.

“Sama program PTSL masa daftar dari tahun 2018 belum selesai-selesai,” tulis pemilik akun @dahlan0872.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi memiliki target 8 ribu bidang tanah di tahun 2022, pelaksanaannya di tiga kelurahan, Jatimelati, Jatimurni, dan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati. Catatan sampai dengan dua hari sebelum Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2022, proses pengukuran disebut sudah selesai, pemberkasan hampir 100 persen.

“September ini harus selesai pemberkasan, jadi tinggal penyelesaian sertifikatnya jatuh November, Desember,” kata Koordinator Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Aang Sumarna.

Tiga kelurahan yang saat ini mendapat giliran disebut pertama kali menjadi sasaran program PTSL. Sehingga, kendala dalam pelaksanaannya tidak bisa dihindari, seperti dokumen pemberkasan.

Hal ini kata Aang, disiasati dengan sosialisasi berulang, hingga bekerjasama dengan aparatur kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.

Terkait dengan sejumlah kasus pungutan biaya lebih dari SKB 3 menteri dalam program PTSL, ditegaskan bahwa tidak ada uang yang masuk ke Kantah ATR/BPN Kota Bekasi. Uang sebesar Rp150 ribu sesuai dengan SKB 3 menteri bisa dibebankan oleh kelurahan atau kelompok masyarakat untuk biaya pemberkasan.

Biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga pencetakan sertifikat dalam program ini gratis, tidak seperti masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri langsung ke kantor ATR/BPN.

“Mangga kalau mau dikoordinir ya ada dasarnya, pakai SKB 3 menteri itu. Tapi itu bukan BPN yang mengelola, itu mangga dikelola kelurahan, ada kelompok masyarakat disitu,” ungkapnya.

Pendaftaran sertifikat dalam program PTSL dengan pendaftaran mandiri jelas berbeda, PTSL merupakan inisiasi pemerintah, semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Kecuali Biaya Hak atas Perolehan Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) yang tetap harus dibayar oleh pemilik.

Namun, program ini memberikan kelonggaran, BPHTB yang belum dibayar tidak menghalangi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat, hanya saja tercatat sebagai biaya terutang. Jika dilakukan secara mandiri langsung ke kantor pertanahan, maka pembayaran BPHTB harus dibayar sebelum sertifikat terbit.

Terkait dengan kasus sertifikat pada program PTSL yang tidak kunjung terbit sejak tahun 2018, Aang menjawab bahwa saat ini jumlahnya tidak banyak. Namun, ia tidak memberikan jumlahnya.

“Kalau residu mungkin ada, dan itu sudah ditanggulangi. Volumenya sudah nggak terlalu ini,” tambahnya.

Selain residu, ada pula tanah yang berstatus K3, yakni bidang tanah yang sudah tercatat dalam daftar namun belum terbit sertifikatnya. Hal ini kata Aang disebabkan oleh pengalihan anggaran akibat pandemi Covid-19, pemberkasannya sudah selesai 100 persen.

“Sertifikat memang belum keluar, tapi sudah kita ukur, itu kita tandai sebagai status K3 tahun lalu. Peta bidangnya keluar, tapi nggak jadi sertifikat karena anggaran, itu bisa diselesaikan di tahun berikutnya,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang telah mengikuti program PTSL, namun belum mendapatkan sertifikat, mereka dapat mencari informasi di kantor kelurahan maupun kelompok masyarakat di wilayahnya.

Pelanggaran dalam program PTSL menjadi catatan Ombudsman RI, mulai dari besarnya biaya yang dibebankan kepada masyarakat hingga penyalahgunaan sertifikat. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Dadan Suparjo Suharmawijaya belum lama ini kepada Radar Bekasi mengatakan bahwa PTSL 100 persen gratis bagi masyarakat. Inisiatif berupa penyelewengan program ini muncul, mulai dari aparatur desa hingga kelompok masyarakat yang mengkoordinir dalam pelaksanaan program PTSL.

Sebagai pembelajaran, ia pernah mendapati pemerintah daerah yang justru membebaskan biaya dalam program PTSL, biaya yang tercantum dalam SKB 3 menteri. Caranya pelaksanaan Program PTSL dibarengi dengan program pemerintah daerah lainnya, seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

“Inisiatifnya dari pemerintah desa lah, mereka yang mengkoordinir pembentukan itu, kemudian menentukan tarif sendiri, ini yang dilapangan menjadi problem,” ungkapnya.

Hasil laporan yang diterima dari masyarakat maupun investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman RI di berbagai daerah di Indonesia juga menyebut ada penyalahgunaan sertifikat masyarakat yang dikoordinir. Dalam kasus ini, program PTSL yang dikoordinir dilengkapi dengan surat kuasa.

Keterbatasan pengetahuan masyarakat terkait dengan jangka waktu terbitnya sertifikat menghasilkan masalah baru. Dua tahun berselang, warga mendapat tagihan dari lembaga keuangan, dengan catatan kredit macet.

“Artinya semua pihak, apalagi PTSL ini kan masyarakat kecil yang memanfaatkan, jangan sampai mereka diperalat,” tambahnya.

Hasil pengawasan ini menghasilkan perbaikan pada proses serah terima sertifikat tanah program PTSL, harus kepada pemiliknya langsung, tidak boleh dikuasakan.

Sekedar diketahui, biaya pengurusan sertifikat tanah ini telah diatur oleh pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian ATR/BPN. Biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat terdiri dari biaya pendaftaran, pemeriksaan tanah, serta biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (Sur)