RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia petugas gabungan, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Kepolisian, serta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, diangkut menggunakan truk untuk didata.
“Ada tujuh orang PMKS yang terjaring dalam razia kali ini, karena kerap meresahkan masyarakat, terutama melintas di jalur perempatan lampu merah Sentral Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” ujar Kasi Wasda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windi Mauli.
Saat melakukan razia, petugas yang mengetahui keberadaan para PMKS, harus bekerja lebih ekstra. Pasalnya, saat hendak ditangkap, mereka langsung melarikan diri, sehingga petugas harus melakukan pengejaran.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dan adu mulut antara petugas dengan para PMKS yang terjaring. Mereka menolak saat akan dibawa ke mobil oleh petugas,” beber Windi.
Ia menjelaskan, razia tersebut digelar guna menertibkan gelandangan, pengemis, dan juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2012 tentang PMKS.
Kata Windi, petugas terpaksa menyusuri beberapa titik perempatan lampu merah yang kerap dijadikan tempat mangkal para PMKS. Mulai dari perempatan Sentra Grosir Cikarang, pertigaan Pasar Warung Bongkok, hingga ke depan Pasar Induk Cibitung.
Bagi mereka yang terjaring, akan didata dan diberi pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi. “Nanti mereka diberikan pembinaan. Penertiban PMKS itu dilakukan di beberapa wilayah seperti Sentra Grosir Cikarang, Pasar Warung Bongkok, hingga melintasi Pasar induk Cibitung,” katanya.
Salah satu petugas Dinsos Kabupaten Bekasi, Marta menuturkan, dari ketujuh PMKS tersebut bakal dititipkan di rumah singgah, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, untuk mendapat pembinaan. Disana, mereka akan mendapat pembinaan minimal selama tiga hari.
“Para PMKS itu akan mendapat pembinaan minimal selama tiga hari untuk memperbaiki mental, aqidah, dan fisik bagi yang normal atau sehat,” terang Marta. (pra)