RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program satuan pendidikan di jenjang SMA maupun SMK di wilayah Bekasi tertunda setelah adanya kebijakan penghentian rapat komite sekolah untuk sementara waktu.
Belum lama ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi pada 13 September 2022 menginstruksikan seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk sementara menghentikan kegiatan rapat komite sekolah sampai ketentuan yang tertuang dalam peraturan tentang komite sekolah tersosialisasikan dengan baik.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bekasi Dedi Suryadi mengatakan, adanya kebijakan penghentian rapat komite sementara waktu berdampak pada program sekolah.
“Tentu ada beberapa program yang tertunda dari adanya kebijakan pemberhentian sementara waktu kegiatan komite sekolah,” ujar Dedi kepada Radar Bekasi, Selasa (27/9).
Selama ini, keberadaan komite sangat membantu keberlangsungan program sekolah. Salah satu tugas dan fungsi komite adalah sebagai badan pertimbangan dan pendukung dalam hal penyusunan dan penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta memberi dukungan dalam finansial khususnya dalam penggalian dana dari wali siswa atau masyarakat.
Terdapat sejumlah kegiatan khususnya di luar sekolah yang melibatkan komite. Antara lain, pelatihan Olimpiade Sains Nasional (OSN), lomba ekstrakurikuler, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan kepramukaan.
“Untuk sementara waktu beberapa RKAS yang biasanya dibicarakan dengan komite, kami pending dahulu semuanya,” ucapnya.
Pihak sekolah tak bisa berbuat banyak dengan kondisi ini. Sementara, kegiatan sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Kami fokus pada kegiatan intra dulu yaitu kegiatan belajar mengajar sampai ada kejelasan boleh atau tidaknya komite menggalang sumbangan dari orangtua,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua MKKS SMK Kabupaten Bekasi Nopriandi. Ia mengaku, keputusan tersebut sangat berdampak pada program sekolah yang sudah direncanakan dalam RKAS.
“Tentu berdampak pada program yang sudah direncanakan dalam RKAS dengan sumber pembiayaan dari peran masyarakat,” tuturnya.
Senada, satuan pendidikan hanya dapat melaksanakan kegiatan yang bersifat formal. Menurutnya, seharusnya pihaknya sudah menentukan program prioritas sekolah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami hanya bisa melakukan kegiatan-kegiatan sekolah saja secara formal,” ucapnya.
Selama ini, sekolah mendapatkan BOS sebesar Rp1,7 juta per siswa per tahun, sedangkan BOPD sebesar Rp160 ribu per siswa per tahun. Dikatakan Nopriandi, dana itu tak cukup untuk mendukung pembiayaan sarana dan prasarana sekolah.
“Dengan bantuan yang diterima sebenarnya tidak bisa menunjang sarana dan prasarana yang ada di sekolah. Untuk memenuhi hal tersebut biasanya kami mendapatkan bantuan dari pihak komite sekolah,” ucapnya.
Nopriandi berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pendidikan. Dengan demikian, jalannya proses pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
“Kami berharap pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang baik untuk dunia pendidikan, sehingga tidak menghambat kemajuan dunia pendidikan yang ada pada saat ini,” pungkasnya. (dew)