RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pengajuan surat Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi untuk melakukan kerjasama pihak ketiga dalam membangun Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, tampaknya belum segera terbit.
Pasalnya, surat Perwal pengajuan kerjasama untuk membangun PLTSa sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyetujui dan telah direkomendasikan Perwal tersebut.
Kapala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana mengatakan, surat Perwal pengajuan untuk kerjasama membangun PLTSa sudah sampai di Kemendagri.
“Ya sebelum ke Kemendagri kita mendapatkan koreksi dari Pemprov Jabar. Sudah kita koreksi dan perbaiki dan dari Provinsi sudah di serahkan ke Kemendagri. Sekarang sedang di proses oleh Kemendagri,” kata Yayan sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Rabu (28/9).
Perwal yang sudah di Kemendagri, lanjut dia. Pihaknya meminta secepatnya diproses. Namun, ia berharap tidak terlalu lama Kemendagri memberikan rekomendasi terhadap Perwal yang diajukan itu agar dapat melakukan kerjasama dalam membangun Pengelolaan PLTSa kepada pihak ketiga.
“Karena sampai saat ini pihak ketiga yang sudah berminat mencapai 37 perusahaan. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ucapnya.
Ia juga mengaku, kalau seandainya bulan Oktober tahun 2022 ini Kemendagri mengeluarkan rekomendasi, lelang pembangunan PLTSa dapat dilakukan kepada pihak ketiga.
“Pasti kita akan cari yang terbaik ya kalau sudah ada rekom dari Kemendagri. Karena PLTSa ini dapat mengurangi volume sampah di Kota Bekasi. PLTSa itu akan mengelola 900 ton setiap harinya saat beroperasi. Mudah-mudahan saja secepatnya dapat rekomendasi dari Kemendagri,” ungkapnya. (pay)