Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Minta PJT II Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Illustrasi : Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberi keterangan kepada wartawan usai menutup operasional PT Saranagriya Lestari, yang memproduksi keramik, di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara terkait pembangunan Pasar Bulak Temu yang berdiri di tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Menurut pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat ini, apabila ada bangunan yang berdiri di tanah PJT II, dan tidak memiliki izin harus dilaporkan untuk ditertibkan.

“Kalau nggak ada izin-nya, kami akan minta PJT II untuk menertibkan,” ucap Dani, usai melakukan penutupan PT Sarana Griya Lestari Keramik, yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu lalu (28/9).

Namun jika ada perusahaan atau pengembang sudah mendapat izin dari PJT II untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut, itu tidak ada masalah. Nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hanya sebatas mengetahui dan menerbitkan perizinan.

“Kalau ada izin dari PJT II, baik itu sewa maupun kerjasama, ya silahkan saja. Tapi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap harus melalui Pemkab Bekasi,” terang Dani.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi, mendesak aparatur Kecamatan Sukawangi untuk turun langsung menanyakan izin pembangunan Pasar Bulak Temu, di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi.

Pasalnya, pasar yang dibagun di atas tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta PJT II tersebut, diduga belum memiliki izin untuk beroperasi, walaupun sudah diresmikan.

“Pak camat harusnya tahu dong. Saya minta camat untuk mengklarifikasi perizinan pasar itu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Rabu (28/9).

Lanjut Ani, camat adalah perwakilan bupati di wilayah. Secara otomatis, apa yang terjadi di wilayahnya harus dikroscek, bukannya melakukan pembiaran (tutup mata). Karena pembangunan pasar tersebut terindikasi berada di tanah negara, sehingga camat harus memastikan itu.

Ani menyampaikan, camat punya wewenang untuk menghentikan aktivitas di pasar itu, seperti jual beli ruko dan sebagainya, selama belum ada izin. Dan seharusnya, bagian Trantib di kecamatan melakukan kajian mengenai izin pembangunan pasar tersebut. Sebab, apabila pembangunan pasar tidak ada izin-nya, sama saja seperti bangunan liar (bangli).

“Jika izin pembangunan-nya tidak ada, berarti pasar ini sama dengan bangli. Berarti Satpol PP bisa melakukan penertiban atau menyegel, sampai proses lahan hingga perizinan semua clear,” tutur Ani.

Ia menegaskan, apabila belum ada kepastian mengenai izin pasar tersebut, Komisi I yang akan langsung menindaklanjutinya. Walaupun di sisi lain, pasar itu bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi sesuatu yang bermanfaat harus ditempuh dengan cara-cara yang baik. Bukan dengan segala cara dilakukan.

“Jangan sampai pengelola pasar melegalkan segala sesuatunya. Semua prosedur harus ditempuh, karena negara ini negara hukum,” tandas Ani. (pra)