Berita Bekasi Nomor Satu

Malam Kelam di Kanjuruhan

Darmono/Radar Malang TERBAKAR : Sebuah kendaraan milik aparat kepolisian terbakar dalam tragedi di stadion Kanjuruhan. Dalam peristiwa tersebut, 125 korban meninggal dunia.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepak bola Indonesia kembali dirundung duka. Sebuah insiden pecah di stadion Kanjuruhan Malang, setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10). Peristiwa yang menelan ratusan korban jiwa menjadi lembar kelam dalam persepakbolaan Indonesia.

Pertandingan yang dimulai pukul 20.00WIB tersebut awalnya berjalan lancar. Namun setelah pertandingan berakhir sejumlah pendukung Arema merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain.Semakin lama kekecewaan suporter makin kuat dan kemarahan tidak terkendali, karena disertai dengan lemparan benda-benda ke lapangan.

Guna meredakan kemarahan suorter, polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Dari tembakan air mata itu suporter yang mencoba menghindar kian tidak terkendali, sehingga harus mengorbankan penonton lain dengan menginjak-injak guna menyelamatkan diri.

Banyak dari penonton yang mengalami sesak napas akibat asap gas air mata. Cuitan netizen juga menyebutkan orangtua kehilangan balita lantaran situasi panik yang tidak terkendali akibat tembakan gas air mata polisi.

Kepolisian telah memastikan jumlah korban meninggal terakhir akibat chaos ini sebanyak 125 orang. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai asosiasi, PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara kompetisi, panitia penyelenggara pertandingan, dan Polisi yang bertindak sebagai pengaman pertandingan menjadi sasaran tembak.

Peristiwa ini direspon oleh banyak pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia (RI), pengamat sepakbola, pengamat kepolisian, Hak Asasi Manusia, hingga suporter di banyak daerah, termasuk Bekasi. Sudah waktunya asosiasi sepak bola di Indonesia melakukan evaluasi secara menyeluruh, dan saatnya Undang-undang (UU) Keolahragaan Nasional nomor 11 tahun 2022 ditegakkan, sanksi harus diberikan kepada yang terbukti melanggar.

Dalam UU ini juga, suporter atau penonton dilindungi haknya untuk mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi. Penonton juga berhak memperoleh fasilitas sesuai dengan tiket masuk, serta berhak mendapatkan jaminan keselamatan, dan keamanan.

“Artinya kejadian di Stadion Kanjuruhan bukan soal rivalitas, tapi soal fanatisme sempit yang kebablasan, yang membuat banyak korban meninggal,” kata Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali kepada Radar Bekasi, Minggu (2/10).

Ia mencatat ada sederet pelanggaran dalam peristiwa tersebut, baik dalam penyelenggaraan pertandingan, pengaturan kompetisi, hingga pengamanan pertandingan. Pertama, kepolisian dan panitia sudah menyepakati tidak boleh ada suporter Persebaya yang hadir di Stadion Kanjuruhan, dan sudah berjalan sesuai kesepakatan, maka tidak ada faktor rivalitas yang menyebabkan kerusuhan.

Kedua, ada pelanggaran prosedural dari panitia penyelenggara pertandingan, dimana ada over kapasitas stadion saat panitia mencetak 45 ribu tiket pertandingan. Padahal, kepolisian sudah menyampaikan kepada panitia pelaksana hanya diperbolehkan mencetak 25 ribu tiket.”Kemudian ada yang berjubel, berdesak-desakan, dan ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal,” tambahnya.

Yang ketiga adalah tentang teknis pengaturan kompetisi, dimana pertandingan dilaksanakan terlalu larut malam. Ia mencatat sudah ada enam suporter meninggal dunia akibat pertandingan digelar terlalu malam, faktor kelelahan, hingga terlibat kecelakaan sepulang dari Stadion. Yang keempat, pengamanan pertandingan oleh pihak kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, dinilai melanggar FIFA Safety dan Security Stadium.

“Pasal 19 poin B, dimana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk lapangan sepak bola. Dan ini juga kesalahan PSSI ketika melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini,” tandasnya.

Pasca peristiwa ini, Akmal menekankan bahwa perangkat hukum harus berjalan, disamping PSSI membuat regulasi suporter, serta penegakan ukm harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

Selain itu menurutnya,belum pernah ada kerusuhan sepak bola di Indonesia dengan jumlah korban sebanyak ini,’’Ini tragedi terbesar sepanjang sejarah sepak bola Indonesia,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers di Malang kemarin malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi jumlah korban meninggal dunia sebanyak 125 orang. Jumlah tersebut didapat dari hasil verifikasi tim DVI, melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota Malang, jumlah ini mengoreksi kabar sebelumnya dimana korban jiwa sebanyak 129 orang.

“Saat ini data terakhir dari hasil pengecekan tim DVI, dan verifikasi dengan dinas kesehatan jumlahnya 125, karena ada yang terdapat ganda,” ungkapnya.

Kapolri telah membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa ini, melibatkan Mabes Polri. Penyelidikan oleh tim akan dilakukan mulai dari proses penyelenggaraan hingga proses pengamanan pertandingan sampai tuntas dan secara terbuka kepada publik.

Sejauh ini, tim disebut telah mendapatkan informasi terkait dengan upaya penyelamatan terhadap para pemain dan official Persebaya maupun Arema. Semua informasi yang diterima akan menjadi bagian dari penyelidikan. Kapolri berkomitmen akan serius dan mengusut tuntas hingga menghasilkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP, dan tahapan yang telah dilakukan oleh Satgas ataupun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan. Tentunya tahapan-tahapan yang ada semuanya akan dilaksanakan audit,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali mengatakan bahwa investigasi kan dilaksanakan oleh semua pihak sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing, kepolisian, PSSI, hingga pemerintah daerah. Ia meyakinkan proses penyelidikan akan dilaksanakan secara profesional, serius, dan terbuka.

“Pak presiden memberikan arahan kepada kami, kepada pak Kapolri untuk menginvestigasi ini, dan mengumumkan kepada masyarakat tentang kejadian yang sebenarnya apa yang terjadi,” katanya.

Sementara itu, Kapolri diminta untuk mencabut semua izin pertandingan kompetisi liga yang dilakukan oleh PSSI sebagai bahan evaluasi. Disamping itu, sistem pengamanan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam mengendalikan kericuhan sepak bola juga menjadi bahan analisis.

Tembakan gas air mata kepada penonton disebut menimbulkan kepanikan. Akibatnya, penonton mengalami kesulitan bernafas, dan pingsan, banyak korban yang jatuh terinjak-injak di sekitar stadion.

“Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang bertanggungjawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema melawan Persebaya Surabaya,” terang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Tidak cukup disitu, IPW juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan. Peristiwa ini harus diusut tuntas oleh kepolisian, presiden juga harus memberikan perhatian pada dunia sepakbola Indonesia yang selalu ricuh, dan menelan korban jiwa.

“Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja, seperti hilangnya nyawa dia Bobotoh di stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” tambahnya. (Sur)