Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Menang Lelang Pasar Baru, Gugatan Ditolak, PT Sanjaya Ajukan Banding

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – PT Sanjaya, selaku pemenang lelang untuk melakukan revitalisasi Pasar Cikarang, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Untuk mendapat keadilan, kami kembali mengajukan banding ke PN Bandung,” kata perwakilan PT Sanjaya, Mulyana Muhtar, Minggu (2/10).

Ia menjelaskan, pihaknya sebagai pemenang lelang untuk melakukan revitalisasi Pasar Cikarang, belum bekerja.

“Kami belum kerja, tapi kenapa tiba-tiba kontraknya diputus. Bahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga saat ini belum ada. Dan saya pastikan, PT Sanjaya adalah sebagai pemenang tunggal,” ucap Mulyana.

Sebagai pihak ketiga (swasta), kata Mulyana, ada kerugian yang dialami pihaknya. Karena biaya yang dikeluarkan untuk administrasi serta pembuatan Detail Engineering Detail (DED) pasar, cukup banyak, yakni mencapai Rp 1 miliar.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan mediasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Dimana PT Sanjaya berharap, ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pemenang lelang atas biaya yang telah dikeluarkan.

“Sebenarnya sudah pernah mediasi, namun tidak ada titik temu. Makanya kami kembali tempuh jalur hukum, untuk mendapat keadilan,” harap Mulyana.

Sedangkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat dimintai keterangan terkait masalah Pasar Cikarang, ia tidak memberikan jawaban.

“Langsung ke Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan saja ya,” saran Dani.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan, pihaknya sudah turun ke lapangan (pasar) melakukan mediasi secara langsung dengan pedagang pasar.

“Kami sudah lakukan mediasi dengan sejumlah pedagang pasar. Memang perlu untuk disatukan pendapat, supaya ada keinginan untuk direlokasi,” tuturnya.

Menurut dia, apabila proses relokasi telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan kajian hukum untuk memastikan bahwa proses gugatan PT Sanjaya secara perdata ke PN Cikarang, bahwa gugatan tersebut ditolak.

“Menurut kami, untuk kepentingan masyarakat, obyek Pasar Cikarang tidak menjadi status quo apabila upaya hukum lain dilakukan oleh PT Sanjaya. Karena gugatan tersebut adalah menuntut ganti rugi, atau akibat dari keputusan Pemkab Bekasi yang telah memutus kontrak PT Sanjaya,” terang Gatot.

Dengan demikian, lanjutnya, berarti dimungkinkan revitalisasi Pasar Cikarang dapat segera dilakukan, walaupun dari proses awal lagi, dengan melakukan lelang kembali untuk menentukan pelaksananya dengan kesepakatan antara Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Gatot menambahkan, namun apabila benar akan adanya wacana bantuan dari pemerintah pusat dalam melakukan revitalisasi Pasar Cikarang, pihaknya sangat terbuka.

“Saya harap ini bukan sebatas wacana atau hanya isu-isu saja. Karena yang sama-sama diketahui, negara sebentar lagi akan melaksanakan agenda pemilu pada tahun 2024, dan sementara 2023 sudah mulai persiapan,” bebernya.

Dia menilai, dengan kondisi tersebut, dimungkinkan negara membutuhkan anggaran untuk membiayai agenda pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali.

“Kami tahu memang ada program bantuan dari pusat untuk pembangunan pasar, tapi itu plafon maksimalnya kurang lebih Rp 5 miliar. Jadi apakah dengan dana sebesar itu cukup untuk membangun Pasar Cikarang, yang luasnya mencapai 2,6 hektar. Oleh sebab itu, hal ini akan kami bicarakan dengan berbagai pihak untuk kepentingan perekonomian melalui pasar tradisional di Cikarang,” tandasnya.

Sudah saatnya tidak memberi harapan-harapan yang belum pasti kepada pedagang di Pasar Cikarang, tapi kita harus kerja nyata untuk segera melakukan revitalisasi.

“ Kondisi Pasar Cikarang ini sudah sangat memprihatinkan. Dan kami harapkan, para stakeholder bisa saling bekerjasama mencari solusi atas persoalan yang sudah bertahun-tahun agar bisa terwujud,” imbuh Gatot. (and)


Berita Bekasi Nomor Satu