RADARBEKASI.ID, BEKASI – Total 11 tersangka kasus penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Kejaksaan memutuskan empat berkas tersangka diterima, sedangkan berkas perkara tujuh tersangka lainnya dinyatakan belum lengkap.
Sekira pukul 11.33, tersangka tiba di kantor Kejari Kota Bekasi menggunakan mobil taktis milik polisi, dikawal ketat oleh konvoi mobil dan motor. Satu per satu tersangka keluar dari dalam kendaraan mengenakan baju oranye menuju ke dalam kantor Kejari Kota Bekasi. Dijaga oleh aparat bersenjata laras panjang, serta mengenakan rompi anti peluru.
Usai 10 tersangka dari Polda Metro Jaya seluruhnya masuk ke ruang tahap II Kejari Kota Bekasi, satu tersangka lainnya menyusul datang dari Polres Karawang. Pihak kepolisian juga nampak ikut menurunkan beberapa boks berukuran besar berisi barang bukti.
Di halaman kantor Kejari Kota Bekasi, nampak jemaah Khilafatul Muslimin hadir. Belasan jemaah Khilafatul Muslimin tersebut nampak akrab berbincang dengan petugas kepolisian.
Belasan tersangka ini diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian di beberapa lokasi berbeda, salah satunya di Kota Bekasi.
Usai menerima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan bahwa ada tujuh berkas tersangka yang belum lengkap, sehingga harus dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi berkas perkaranya.
“Jadi yang diserahkan hari ini, empat tersangka dari empat berkas, dan satu berkas lagi tujuh tersangka. Karena ada kelengkapan berkas administrasi, maka untuk tersangka tujuh orang atas nama Suryadi Wironegoro bin Waradi, Muhammad Hasan, Nurdin, Imron, Faisol, M Hidayat, Hadwiyanto akan dilaksanakan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi,” terangnya, Senin (3/10).
Selain tersangka, Kejari Kota Bekasi juga menerima uang tunai Rp2 miliar lebih. Berkas perkara ketiga tersangka ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Sementara ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolres Metro Bekasi Kota. Sampai dengan kemarin, para tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara, namun pada proses persidangan Yadi memastikan tersangka akan didampingi oleh pengacara.
Terkait dengan pelimpahan berkas 11 tersangka ke Kejari Kota Bekasi, ia menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena lokasi Yayasan Khilafatul Muslimin berada di Kota Bekasi.
“Pertimbangannya satu masalah locus, tempat dan yayasannya pun ada di wilayah Bekasi,” tambahnya.
Jemaah Khilafatul Muslimin hadir pada proses penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti di Kejari Kota Bekasi untuk memberikan dukungan kepada pimpinan mereka. Selain itu, mereka juga ingin memastikan berkas para tersangka diterima serta memastikan lokasi penanganan pada tersangka.
“Nah ini tentu dukungan kami sebagai jemaah tentunya yang ada di Bekasi,” ungkap Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya, Abu Salma.
Abu Salma mengatakan bahwa jemaah bersyukur kesebelas tersangka sudah mulai proses tahap dua, tinggal melanjutkan proses di pengadilan. Pihaknya berharap keberadaan Khilafatul Muslimin tidak lagi menjadi persoalan lantaran hanya bertujuan untuk menyatukan umat, tidak ada tujuan lain, termasuk mengganti ideologi negara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian, selama Khilafatul Muslimin masih mampu mengikuti, dan sesuai dengan Alquran Hadits, serta Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Jemaah di wilayah Bekasi akan terus mengikuti perkembangan proses persidangan sampai selesai.
“Artinya sampai kapan sidang ini selesai akan kita ikuti,” tambahnya.
Abu Salma juga menyampaikan bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja dan 10 tersangka lainnya saat ini tidak memiliki penasehat hukum, kuasa penasehat hukum sebelumnya dicabut oleh Abdul Qadir dan yang lainnya.
Salah satu alasannya, pengacara di luar jemaah Khilafatul Muslimin tidak tahu dan mengerti visi dan misi Khilafatul Muslimin. Sehingga dinilai tidak bisa memberikan penjelasan.
“Sehingga Khalifah dan sahabat-sahabat yang lain tidak memakai lawyer atau advokat,” tandasnya.
Diketahui, 11 tersangka yang telah diserahkan kepada Kejari Kota Bekasi disangkakan melanggar UU Ormas, dan UU peraturan hukum pidana. Sedangkan khusus tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, dan Abdul Azis juga disangkakan melanggar UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (sur)