Berita Bekasi Nomor Satu

Urgensi, Perluasan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi Terkendala SK

TERTIMBUN SAMPAH: Sejumlah alat berat ekskavator dan buldoser, tertimbun sampah yang menggunung atau overload, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Burangkeng, di Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (10/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Burangkeng, di Setu, Kabupaten Bekasi, terkendala Surat Keputusan (SK) penetapan pembebasan lahan yang belum juga diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

Padahal, perluasan lahan TPA Burangkeng tersebut sangat urgensi, untuk penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.

“Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA Burangkeng belum juga turun. Sehingga, kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali, agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (Kabid DLH) Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid.

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menetapkan status darurat sampah, karena TPA Burangkeng sudah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Lanjut Hamid, berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2019, TPA Burangkeng dinyatakan kelebihan kapasitas pada 2020.

“Kajian yang kami lakukan itu pada tahun 2019, TPA Burangkeng sudah tidak bisa lagi menampung sampah, dan sudah disampaikan kepada pimpinan serta dinas terkait lainnya,” terang Hamid.

Kata dia, saat ini luas lahan TPA Burangkeng yang hanya 9,5 hektar, dan telah menjadi gunung sampah. Meski sudah disampaikan sejak dua tahun lalu, namun rencana perluasan TPA Burangkeng, masih saja terkendala pembebasan lahan.

Hamid menjelaskan, sebenarnya penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektar, telah disetujui oleh 17 orang pemilik lahan.

“Kami sudah sosialisasi dan beritahu masyarakat, Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan pemilik lahan bilang, kalau SK penetapan sudah diterbitkan, silahkan dipakai dulu lahannya, bayarnya belakangan nggak apa-apa,” ucap Hamid.

Sementara, warga yang tinggal di dekat TPA Burangkeng, Charsa Ramdani, mengharapkan agar Pemkab Bekasi lebih serius menangani permasalahan sampah yang terus berlarut-larut.

Pasalnya, beberapa zona yang tumpukan sampahnya mengalami longsor, sehingga mengganggu aktivitas warga, dan menyebabkan kemacetan di jalan yang terletak di dalam zona TPA Burangkeng.

“Longsornya sejak sepekan lalu. Saya mewakili warga berharap, ini harus jadi perhatian ekstra, sebab kalau dipaksakan, yang terdampak adalah warga sekitar,” beber Ramdani, di lokasi, Senin (10/10).

Antrean truk sampah tersebut, mengakibatkan arus lalu lintas dan akses jalan utama yang menghubungkan antara Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi tersendat.

Ramdani menjelaskan, terdapat tiga dari empat zona yang mengalami longsor. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, sudah dikerahkan untuk mengeruk sampah yang berjatuhan, sejak Sabtu (8/10).

Bahkan pada Senin (10/10), kegiatan pembuangan sampah di TPA Burangkeng, dihentikan sementara hingga longsoran sampah selesai ditangani

“Memang sudah dikerjakan sejak Sabtu, tapi kalau bisa armadanya ditambah, sekarang saya lihat excavator ada sembilan unit. Biar lebih cepat harus ditambah. Sekarang juga nggak ada aktivitas, dengan alasan dirapihin dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir menyampaikan, SK penetapan zona saat ini telah dilakukan kelengkapan administrasi.

”Memang SK penetapan zona kelengkapan administrasi sedang proses, karena untuk pembebasan lahannya pada tahun 2023,” pungkas Nur. (and)