Berita Bekasi Nomor Satu

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri di Hotel

Tangkapan layar yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Foto Jawapos.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono.

Kabar penangkapan penggugat ijazah Jokowi itu, Bambang Tri Mulyono dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ya betul,” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10). Hanya Dedi enggan merinci dalam perkara apa penangkapan sosok penggugat ijazah Jokowi tersebut.

Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Dedi mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini.

“Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB,” ujar Dedi Prasetyo.

Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pernah ditahan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku “Jokowi Undercover” yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul “Jokowi Undercover” diduga berisi dugaan penulis.

Belakangan, Bambang kembali membuat heboh dengan mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10). (jpnn)