RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mencatat masih ada saja masyarakat yang melanggar aturan pelaksanaan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Zeno Bachtiar menjelaskan, terdapat 15 poin peraturan pelaksanaan CFD yang harus ditaati oleh masyarakat.
“Terdapat 15 poin peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang melaksanakan kegiatan CFD,” ujarnya kepada Radar Bekasi Rabu, (12/10).
Dari 15 poin diantaranya terdapat larangan bagi masyarakat untuk membawa binatang atau hewan buas yang membahayakan bagi para pengunjung lainnya.
“Dalam 15 poin itu disampaikan bagi masyarakat atau pengunjung CFD tidak boleh membawa hewan atau binatang buas, yang sifatnya membahayakan pengunjung lainnya,” jelasnya.
Sehingga dalam hal ini pihak DLH mengimbau agar masyarakat, dapat menaati atau menjalankan aturan-aturan yang berlaku dalam kegiatan CFD di Kota Bekasi.
“Kami berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa menaati aturan-aturan tersebut,” tuturnya.
Sementara, pihak DLH sendiri menuturkan bahwa sebelumnya memang ada beberapa masyarakat yang dalam hal ini kedapatan membawa hewan seperti anjing ataupun monyet saat kegiatan CFD berlangsung.
“Sempat memang ada beberapa masyarakat yang membawa hewan seperti anjing dan monyet, dalam hal ini kami tegur untuk paling tidak saat itu hewan tersebut harus menggunakan tali pengikat dan kami informasikan agar di hari berikutnya untuk lebih aman saat CFD tidak membawa hewan tersebut,” ucapnya.
Poin lainnya ialah, tidak boleh berdagang di zona merah, merokok ataupun vaping, membuang sampah sembarangan, melakukan tindak kriminal dan atau tindakan asusila, memasukan dan atau memarkir kendaraan di dalam koridor CFD.
“Mungkin ini beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat, kami himbau agar bisa mematuhi aturan tersebut agar kegiatan CFD sendiri bisa berjalan dengan nyaman,” tukasnya. (dew)