Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Murid SMKN 1 Tambelang Keberatan Dimintai Pungutan Perbaikan Gedung Sekolah

PROSES PERBAIKAN: Sejumlah pekerja sedang melakukan proses perbaikan gedung SMK Negeri 1 Tambelang, di Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tambelang, merasa keberatan adanya pungutan untuk perbaikan gedung sekolah sebesar Rp1,6 juta.

Alasannya, karena saat pendaftaran masuk, setiap wali murid sudah dimintai uang bangunan oleh pihak sekolah. Dari informasi yang Radar Bekasi peroleh, pungutan tersebut untuk perbaikan gedung sekolah.

“Masa buat renovasi gedung dibebankan ke setiap wali murid kelas X ( sepuluh ),” ujar salah satu wali murid yang namanya enggan disebutkan, Kamis (13/10).

Dirinya membeberkan, setiap wali murid dimintai biaya Rp1,6 juta. Padahal, saat awal masuk sudah bayar uang bangungan. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pihak sekolah mengajak rapat bersama dengan wali murid. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah minta sumbangan dan zariah.

“Tapi ujung-ujungnya setiap wali murid malah diwajibkan bayar sesuai yang ditentukan pihak sekolah. Itu namanya bukan musyawarah mufakat, tapi keputusan sepihak, bahkan wali murid pada protes juga nggak dianggap,” sesal wanita yang minta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan gedung sekolah sekitar Rp 800 juta. Sedangkan jumlah siswa kelas sepuluh ada 499 orang. Apabila dikalkulasikan, 499 × Rp1,6 juta, maka totalnya bisa mencapai Rp798 juta. Artinya, semua anggaran dibebankan kepada setiap wali murid yang ada di kelas sepuluh. Kemudian, dari pemerintah atau pihak sekolah apa subangsihnya.

“Ada yang bilang salah satu wali murid, kalau SMKN 1 Tambelang itu memang dari dulu dijadikan sebagai lahan basah oleh para pengurus sekolah,” tuturnya.

Menyikapi itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono menjelaskan, sesuai aturan di Pergub 44, memang diperbolehkan pihak sekolah memungut biaya ke wali murid. Kata dia, biaya pendidikan itu ada tiga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan orang tua siswa. Untuk besarannya, itu bervariasi, tergantung dari kemampuan, tetapi untuk yang tidak mampu dibebaskan.

“Bagi yang tidak mampu tidak dipungut, ketentuannya seperti itu. Jadi, sampai saat ini tidak ada larangan, di Jawa Barat khususnya, peran serta orang tua dalam pembiayaan pendidikan. Besarnya sumbangan sesuai dengan kemampuan orang tua, dan program sekolah itu apa. Kesepakatan bersama,” terang Asep.

Meski demikian, dirinya berencana mendatangi pihak sekolah untuk meminta keterangan mengenai pungutan tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri, sebetulnya secara umum itu kewajiban pemerintah, tapi karena keterbatasan dana, jadi bisa juga peran serta dari masyarakat.

“Sebetulnya secara umum, itu kewajiban pemerintah, tapi karena keterbatasan anggaran, maka bisa peran serta wali murid atau masyarakat,” ungkapnya.

Sayangnya, perwakilan dari pihak SMKN 1 Tambelang belum bisa dimintai keterangan terkait pungutan tersebut. (pra)