Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bebas, Mantan Terpidana Kasus Meikarta Neneng Yasin Hadir di Pelantikan DPD Golkar Kabupaten Bekasi

Neneng Hasanah Yasin (tiga dari kiri) mantan Bupati Bekasi sekaligus mantan terpidana kasus Meikarta saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10).

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan terpidana kasus Meikarta sekaligus mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menghadiri acara Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang digelar di salah satu hotel di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10).

Dalam kesempatan itu, Neneng terlihat mengenakan pakaian khas Partai Golkar berwarna kuning dengan stelan celan hitam. Ia datang bersama adik kandungnya yang juga politisi Partai Golkar Tuti Nurcholifah Yasin.

Ini merupakan kemunculan Neneng pertama ke publik yang terekam kamera setelah bebas menjalani hukuman penjara selama enam tahun akibat korupsi Meikarta.

Neneng mengaku kedatangannya ke acara ini karena permintaan pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

“Saya diundang,” ujar Neneng.

Diketahui, bersama sejumlah pihak Neneng ditangkap KPK karena kasus suap izin proyek Meikarta pada 2018. Pada Mei 2019 oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara.

Tuti Nurcholifah Yasin berujar, kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak satu bulan yang lalu.

“(Bebasnya) sudah sebulan kemarin,” kata Tuti kepada wartawan. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin