RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sebelum terlibat dalam kasus narkoba, saat memimpin Polda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putera sempat menyikat praktik perjudian online di wilayah hukum Polda Sumbar.
Irjen Teddy Minahasa mengungkap sedikitnya 124 kasus judi online dengan jumlah tersangka 226 orang. Pengungkapan kasus judi online tersebut terjadi hanya dalam tempo kurang dari sebulan, 1-15 Agustus 2022.
Pada bulan yang sama, masyarakat Indonesia digegerkan dengan terbongkarnya praktik Konsorsium 303 yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri. Dalam sejumlah flyer yang beredar luas di media sosial waktu itu, ada nama Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri (kini sudah dipecat) dalam bagan jaringan Konsorsium 303.
303 merupakan sandi untuk praktik kriminal perjudian. Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun.
“Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”
Perjudian online dengan sandi 303 menjadi viral setelah mencuat dugaan komplotan judi online nasional yang mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum.
Judi online dengan nama Konsorsium 303 ini mencuat seiring terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu. (rbs)