Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol Ajudan Usai Tembak Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022. Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Polri menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi penembak pertama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Tiga sampai 4 tembakan dilesatkan oleh Bharada E. Lalu satu tembakan pemungkas dilakukan oleh Ferdy Sambo ke bagian kepala.

Bunyi tembakan tersebut nampaknya membuat kaget ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang berada di luar rumah dinas. Dia kemudian masuk ke dalam melalui pintu garasi dengan tangan bersiaga memegang senjata api.

“Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sambo saat itu mengatakan kepada Romer bahwa istrinya, Putri Candrawathi ada di dalam rumah. Romer langsung masuk dan melihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo menyusul Romer dari belakang. Dia memarahi Romer sambil melayangkan sikutnya. Kemarahan ini merupakan bagian dari skenario Sambo usai membunuh Brigadir J.

“Kamu tidak bisa menjaga ibu!,” ucap Sambo kepada Romer.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc)