RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dalam keterangan yang disampaikan beberapa hari lalu, Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat berdamai dan akan melanjutkan bahtera rumah tangga yang telah dibina. Lesti dan Rizky Billar yakin mau melanjutkan bahtera rumah tangga mereka setelah adanya perjanjian hitam di atas putih.
Sementara itu, Komnas Perempuan mengingatkan adanya siklus kekerasan dimana ada potensi kuat pelaku KDRT akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Meski, sudah berdamai dan adanya permintaan maaf.
“Dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan yang ditandai dengan perselisihan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi atau masa bulan madu dimana situasi menenang setelah adanya permintaan maaf,” kata Veryanto Sitohang selaku Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Senin (17/10).
Komnas Perempuan mengingatkan, KDRT yang kembali dilakukan setelah adanya permohonan maaf bisa mengakibatkan lebih serius lagi cedera, baik fisik maupun paikis pada korbannya.
“Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta kasus KDRT laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar direkomendasikannya untuk tetap dilanjutkan. Hal itu juga guna mencegah terjadinya preseden buruk dalam hal penanganan kasus KDRT di mana pendekatan keadilan restoratif digunakan untuk membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
“Kepolisian untuk melanjutkan penanganan kasus KDRT LK sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas sebagai bagian dari penegakan hukum dan pembelajaran publik,” jelas Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan lainnya.
Ia juga menilai pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Rizky Billar tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT menyebut bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.”
Komnas Perempuan juga mengatakan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT, yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang,” tandasnya. (jpc)