Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Usai Putri Mengaku Dilecehkan Yosua

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pembunuhan berencana Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri terhadap Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Ihwal adanya peristiwa pembunuhan ini, menurut jaksa, berawal dari keributan antara Yosua dan Kuat pada Kamis (7/7) sore, di rumah Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Usai peristiwa keributan tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri lalu menelfon Richard dan Ricky yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-Alun Kota Magelang, untuk meminta keduanya pulang ke rumah. Mendapat perintah tersebut, keduanya pun langsung melaksanakan perintah Putri.

Sesampainya di rumah, keduanya pun mengetahui jika ada keributan antara Yosua dan Kuat. Namun tidak tahu persis kejadiannya. Untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya terjadi, keduanya pun masuk ke kamar Putri yang sedang tiduran dengan mengenakan selimut dan menanyakan ihwal keributan yang terjadi di rumah.

“Ada Apa bu…? Dan dijawab Putri, “Yosua di mana?…,” terang jaksa menirukan keterangan keduanya.

Putri pun kemudian meminta Ricky untuk memanggil Yosua. Atas perintah tersebut, Ricky tidak langsung memanggil Yosua, namun turun ke lantai satu mengambil senjata api HS nomor seri H233001 milik Yosua dan senjata laras panjang jenis Steyr Aus, Kal.223 nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar Yosua. Senjata tersebut lalu diamankan di kamar Tribrata Putra Sambo (Anak Ferdy Sambo) yang berada di lantai dua.

Usai menaruh senjata Yosua, Ricky pun mengampiri Yosua dan menanyakan kejadian di Rumah Magelang, “Ada apaan Yos?…” dan dijawab Yosua “Enggak tahu bang, kenapa Kuat Marah sama saya,” . Tak menemukan jawaban, Ricky pun mengajak Yosua agar menemui Putri. Namun permintaan tersebut sempat ditolak. Setelah dibujuk, Yosua pun akhirnya mau menemui Putri. Saat menemui Putri, kata Jaksa, Yosua duduk dilantai sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Keduanya berada di kamar selama kurang lebih lima belas menit. Selanjutnya, usai Yosua keluar dari kamar, Kuat mendesak agar Putri melaporkan tindakan Yosua terhadap Ferdy Sambo.

“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tak ada duri dalam rumah tangga ibu, “ kata jaksa menirukan permintaan Kuat kepada Putri.

Atas usulan Kuat, Jumat (8/7) dini hari, sembari menangis, Putri menelfon suaminya bahwa dirinya telah dilecehkan Yosua. Mendapat laporan tersebut, Sambo pun naik pitam. Namun Putri meminta suaminya tak menceritakan ke siapapun kejadian yang menimpanya. Putri berjanji akan menceritakan ihwal kejadian yang menimpanya sesampainya di Jakarta.

Selanjutnya, keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, Putri bersama sejumlah ajudannya seperti Ricky, Richard, serta Kuat dan Susi, berangkat ke Jakarta.

Selanjutnya, sekira pukul 15.40 WIB, rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Saguling. Usai melakukan tes PCR, Putri menemui Ferdy Sambo di ruang keluarga, depan kamar utama yang terletak di lantai tiga. Di ruangan tersebut, Putri kembali bercerita, jika dirinya dilecehkan Yosua. Mendengar keterangan sepihak Putri, bukannya melakukan konfirmasi, Ferdy Sambo berang. Ferdy Sambo kemudian mulai memikirkan untuk menghabisi nyawa Yosua.

Untuk memuluskan niatnya, Sambo kemudian memanggil Ricky dan menanyakan ihwal kejadian yang menimpa istrinya. “Ada apa di Magelang ” dan dijawab Ricky “tidak tahu pak”. Sambo pun kemudian menjelaskan jika istrinya mendapat perlakukan tak senonoh dari Yosua.” Ibu dilecehkan Yosua,” kata jaksa menirukan keterangan Sambo pada Ricky. Sambo kemudian meminta bantuan Ricky untuk menghabisi nyawa Yosua. “ Kamu berani tidak tembak dia (Yosua)?”, dan dijawab saksi Ricky “Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak,” ucap jaksa menirukan perkataan Ricky ke Sambo.

Karena Ricky tak berani, Sambo kemudian meminta agar Richard yang melakukan eksekusi. Usai dipanggil oleh Ricky, Richard pun naik menghadap Sambo. Sambo memberi tahu Richard, ihwal cerita sepihak yang diceritakan Putri yang belum tentu kebenarannya. Mendapat cerita Sambo, Richard merasa tergerak hatinya. Dengan disaksikan Putri, Sambo mengatakan, “Berani kamu tembak Yosua” dan dijawab Yosua “Siap Komandan”.

Gayung pun bersambut, mendapat jawaban tersebut, Sambo kemudian memberikan satu kotak peluru 9 milimeter kepada Richard dengan disaksikan Putri. Selanjutnya Sambo meminta agar Richard memasukan amunisi ke dalam magazine senjata api merk Glock 17 nomor seri MPY851 miliknya dan mengokang senjatanya. “ Kokang senjatamu!” kata Sambo kepada Richard. Atas perintah tersebut, Richard pun langsung melakukannya.

Singkat cerita, Yosua pun dipanggil. Tak lama berselang, tanpa curiga Yosua menemui Sambo. Selanjutnya, tanpa mengonfirmasi kebenaran cerita Putri, usai Yosua di hadapannya, Sambo langsung memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya ke depan, sehingga posisi Yosua tepat di depan tangga, berhadapan dengan Sambo di depan, Richard di sebelah kanan Sambo, Kuat di Belakang Sambo dan Ricky di belakang Richard. Sementara Putri di kamar utama yang berjarak 3 meter dari lokasi tersebut.

“Jongkok kamu! “ perintah Sambo pada Yosua.

Terdesak, Yosua pun langsung mengangkat tangannya , sembari mengatakan “Ada apa ini? ” tanya Yosua pada Sambo.

Tak mendapat jawaban, Sambo justru semakin meradang dan langsung berteriak memerintahkan Richard untuk menghabisi nyawa Yosua. “ Woy…! kau tembak…! Kau tembak cepat…! Cepat woy kau tembak!” teriak Sambo ke Richard.

Atas perintah tersebut, Richard pun langsung menembakan senjatanya sebanyak tiga hingga empat kali ke arah tubuh Yosua, hingga sang ajudan Putri itu terkabar jatuh bersimbah darah. Sementara itu, melihat Yosua belum tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan langsung menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua.

Untuk mengelabui perbuatannya, Sambo kemudian menembak di arah dinding tangga beberapa kali, lalu berbalik arah menghampiri Yosua yang sudah tewas, lalu menempelkan senjata api HS Nomor Seri H233001 milik Yosua ke tangan kiri Yosua. Kemudian berbalik arah menggunakan tangan kiri Yosua menembak ke arah tembok di atas TV. Hal ini agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Richard dan Yosua.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc)