RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sebanyak 61 saksi akan dihadirkan ke dalam proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Puluhan saksi itu akan dihadirkan untuk bersaksi di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso setelah terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengingat ini persidangan ada 60 saksi, kalau diperiksa di dalam BAP itu ada 61 saksi. Jadi karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Tidak adanya nota keberatan dari Bharada E, sehingga JPU diminta Majelis Hakim untuk segera menghadirkan saksi-saksi ke persidangan pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada Selasa (25/10) mendatang.
“Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam BAP saksi ada suadara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak,” ucap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu memberikan keleluasaan terhadap saksi yang tidak ingin hadir ke persidangan mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19. Saksi yang tidak bisa hadir ke muka persidangan, bisa memberikan kesaksian melalui sarana zoom meeting.
“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana dan murah,” ujar Hakim Wahyu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim Segera menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf ke dalam persidangan. Selain sebagai terdakwa, mereka juga merupakan saksi dari masing-masing terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” demikian Ronny menandaskan. (jpc)