Berita Bekasi Nomor Satu

Juhandi Cuma Disanksi Moral

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Juhandi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memberikan sanksi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi. Hukuman yang diberikan kepada pejabat yang terang-terangan berpolitik praktis tersebut hanya sanksi moral.

Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila menegaskan, sanksi moral yang diberikan dinilai terlalu ringan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara jelas mencederai netralitas. Pasalnya, tidak akan menjadi efek jera kepada seluruh ASN yang melakukan politik praktis.

“Tidak ada efek jerah untuk ASN kalau hanya sanksi moral,” ujar Adi Susila kepada Radar Bekasi, Senin (17/10/2022).

Dalam persoalan ini, kata Adi, harusnya sanksi yang diberikan harus lebih berat, tidak hanya sebatas moral. Pasalnya, Bawaslu bisa menangani kasus ini, dengan tuduhan netralitas, bukan kampanye. Menurutnya, Bawaslu bisa mengungkap keterlibatan Juhandi di partai. Dirinya mencontohkan, misalkan sebagai anggota partai apa tidak. Kemudian memfasilitasi apa tidak, atau yang lainnya, karena ini persoalan netralitas.

“Ya seharusnya lebih berat lagi. Kan itu bisa dibawa ke Bawaslu juga. Nanti sanksinya bisa lebih berat,” katanya.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, membacakan hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal sanksi untuk Juhandi, usai melaksanakan apel kesadaran nasional, Senin (17/10/2022). Pasalnya, rekomendasi tersebut diterima pada Jumat (14/10/2022).

“Itu memang sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kita laksanakan, bentuk hukumannya, hukuman moral berupa pernyataan secara terbuka di depan apel. Ini harus dilaporkan ke KASN penyampaiannya tegurannya secara video,” tuturnya.

Dengan adanya kejadian ini, dirinya berharap, agar yang bersangkutan maupun seluruh ASN di Pemkab Bekasi tidak mengulangi lagi aktivitas kegiatan yang mengarah kepada mencederai netralitas ASN. Kemudian apabila terbukti melakukan itu kembali, dirinya menuturkan, sanksinya sudah diatur.

“Sudah diatur dalam PP, mulai dari teguran tertulis, sampai penurunan pangkat dan jabatan. Bahkan pemberhentian ASN, itu sudah diatur bentuk-bentuknya,” tuturnya.

Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait dengan netralitas, ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali. Bahkan, memperkuat yang semula hanya surat edaran, sekarang penandatangan pakta integritas oleh semua pegawai. Untuk sekarang dilakukan simbolisnya oleh perwakilan.

Tetapi dalam Minggu ini seluruh pegawai harus menandatanganinya dan dikumpulkan ke Bawaslu, sehingga apabila nanti mereka melanggar, berarti harus siap untuk menerima hukuman disiplin. Meski pun diharapkan tidak ada lagi kejadian pelanggaran etika, apalagi pelanggaran pidana terkait dengan netralitas ASN.

“Sejak awal saya bertugas, saya sudah mencanangkan netralitas ASN. Karena salah satu tugas pokok Pj bupati itu menjaga netralitas ASN. Ini menjadi momentum kita untuk mengingatkan kembali,” katanya. (pra)