RADARBEKASI.ID, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Aset ini berupa rumah toko (ruko) milik A alias J. Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi. Sehingga diputuskan untuk disita.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Herwansyah kepada wartawan, Selasa (18/10).
Total ada 5 ruko bertingkat yang disita. Dengan rincian 3 bangunan disewakan menjadi minimarket. Ada pula yang dijadikan showroom mobil.
Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga yang disita mencapai Rp 20 miliar. “Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp 20 miliar,” pungkasnya.
Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 miliar di kompleks Cemara Asri. Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 miliar. Total aset yang disita dari bos judi online, Apin sampai saat ini mencapai Rp 68 miliar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja. Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10) pagi.
“Ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam (14/10).
Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.
Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.
Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police. Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” kata Kapolri.
Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.
Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri. Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J. (jpc)