RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sembilan kantor partai politik non parlemen DPR RI, yakni Partai Gelora, PSI, Buruh, Ummat, PKN, Hanura, PBB, Garuda, dan Perindo disambangi tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Dalam verifikasi faktual ini, KPU harus turun langsung ke bawah untuk memastikan kepengurusan dan keanggotaan setiap partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, verifikasi faktual ini berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai 4 November 2022, ada sembilan partai yang mengikutinya, mengingat PKP dan Prima tidak lolos di verifikasi admistrasi. Kata Jajang, pada tanggal 16 Oktober sampai 18 Oktober, pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik.
Dalam verifikasi kepengurusan, sembilan partai dinyatakan memenuhi persyaratan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2022 pasal 79, bahwa yang diverifikasi faktual adalah berkaitan dengan unsur kepengurusan, kemudian memperhatikan 30 persen perempuan, dan kantor tetap.
Lalu pada Rabu (19/10/2022) sampai 30 Oktober 2022, Jajang menuturkan, pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai politik secara door to door. Berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2022 pasal 89, KPU melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan tiga metode yang harus diperhatikan.
Pertama, metode dengan cara door to door, atau dateng kediaman masing-masing dengan dibekalin alamat sesuai dengan yang ada di Sipol. Misalkan partai A ditentukan oleh KPU RI harus di cek anggotanya secara semping sebanyak 200.
“Nanti kita datengin ke rumah masing-masing, kita cek antara kesesuaian Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pernyataan pembenaran bahwa yang bersangkutan merupakan anggota partai politik yang dimaksud,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (18/10/2022).
Metode yang kedua, Jajang menjelaskan, apabila pada saat di datengin ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada, maka KPU meminta kepada partai politik untuk menghadirkan yang bersangkutan secara kolektif. Tentu saja apabila lebih dari satu atau dua orang, dihadirkan ke kantor partai untuk di verifikasi faktual.
Lalu metode yang ketiga, apabila dihadirkan tidak ada juga, mungkin karena yang bersangkutan keluar kota, sakit, maupun hal-hal yang lainnya, maka bisa melalui video call. Dalam verifikasi keanggotaan ini dirinya menerjunkan sepuluh orang, sesuai SDM yang ada saat ini. Mengingat SDM di KPU hanya sepuluh orang, ditambah lima komisioner. Jumlahnya hanya 15 orang.
“Personel yang diterjunkan sekitar sepuluh orang, sesuai SDM yang ada saat ini. Kalau tambahan tenaga sebenarnya kita butuh, cuma aturan di KPU RI ketentuannya bahwa tidak ada peluang untuk kia merekrut anggota atau tenaga diluar pegawai KPU,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menuturkan, pada prinsipnya salah satu tugas Bawaslu itu mengawasi semua tahapan pemilu, termasuk verifikasi faktual. Kata dia, untuk verifikasi faktual ini Bawaslu menurunkan tim pengawasan melekat.
“Verifikasi faktual ini, Bawaslu menurunkan tim pengawasan melekat, untuk memastikan tahapan verifikasi faktual ini bisa berjalan dan tentunya harus sesuai regulasi yang ada. Bawaslu akan menyesuaikan tim KPU yang dibentuk,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPD Partai Perindo, Edy Junaedy Suparman mengungkapkan, untuk verifikasi kepengurusan ini Perindo memenuhi persyaratan. Untuk tahap berikutnya, verifikasi keanggotaan. Dari jumlah kepengurusan yang masuk Sipol di Kabupaten Bekasi 1.163, yang kena verifikasi itu sekitar 289, tersebar di 18 kecamatan.
“Dari Perindo yang kena verifikasi itu sekitar 289, tersebar di 18 kecamatan. Itu yang harus benar-benar disikapi,” katanya. (pra)